MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dari enam tersangka yang ditetapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses impor barang. Satu tersangka lainnya, yakni pemilik perusahaan importir, masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri jelang penangkapan. OTT yang digelar pada Rabu (4/2) ini juga mengamankan barang bukti uang dan aset dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Satu Tersangka Kabur Jelang Penangkapan
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa satu dari enam tersangka berhasil menghindar dari upaya penangkapan tim di lapangan.
"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi disaat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu sodara JF melarikan diri," jelasnya.
KPK Imbau Tersangka Buron untuk Serahkan Diri
Tersangka yang dimaksud adalah Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray. Menyikapi hal ini, KPK secara resmi mengimbau kepada JF maupun masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.
"Sekaligus pada kesempatan kali ini saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada sodara JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadannya segera untuk menyerahkan diri kepada yang bersangkutan," tegas Asep Guntur.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Miliar
Operasi yang menyasar praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain JF, tersangka lainnya berasal dari pejabat aktif DJBC hingga staf perusahaan.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen; dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, tersangka meliputi Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
OTT yang digelar sejak sehari sebelumnya tidak hanya menangkap orang, tetapi juga mengamankan barang bukti bernilai sangat signifikan. Nilainya disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah, yang menunjukkan skala transaksi yang diduga melibatkan penyimpangan aturan kepabeanan ini.
Artikel Terkait
Komnas HAM Beroperasi dengan Satu Kursi Kosong, Kinerja dan Legitimasi Terancam
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara