MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Penindakan ini juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Rupiah Disita
Tim penyidik tidak hanya bergerak di kantor DJBC, tetapi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang terkait. Barang bukti yang disita berasal dari kediaman beberapa tersangka dan kantor perusahaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, memaparkan temuan tersebut. "Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini," jelasnya.
Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan sangat fantastis, mencapai Rp40,5 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rupiah sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing (USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000), logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar), serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Profil dan Peran Enam Tersangka
Dari tujuh belas orang yang diamankan dalam OTT, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses impor. Para tersangka berasal dari kalangan pejabat DJBC dan pengusaha.
Berikut identitas keenam tersangka tersebut:
- Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Lima Tersangka Mulai Menjalani Masa Penahanan
Usai penetapan status, KPK segera mengambil langkah penahanan terhadap lima dari enam tersangka. Mereka akan menghabiskan masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK.
Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi langkah hukum ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ungkapnya.
Operasi ini kembali menyoroti kerentanan sektor kepabeanan dan cukai, sebuah area yang secara historis rawan penyalahgunaan wewenang. Pengamanan barang bukti bernilai sangat tinggi menunjukkan skala dugaan kejahatan yang serius, yang kini tengah dibongkar penyidik.
Artikel Terkait
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak