Dari tujuh belas orang yang diamankan dalam OTT, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses impor. Para tersangka berasal dari kalangan pejabat DJBC dan pengusaha.
Berikut identitas keenam tersangka tersebut:
- Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Lima Tersangka Mulai Menjalani Masa Penahanan
Usai penetapan status, KPK segera mengambil langkah penahanan terhadap lima dari enam tersangka. Mereka akan menghabiskan masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK.
Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi langkah hukum ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ungkapnya.
Operasi ini kembali menyoroti kerentanan sektor kepabeanan dan cukai, sebuah area yang secara historis rawan penyalahgunaan wewenang. Pengamanan barang bukti bernilai sangat tinggi menunjukkan skala dugaan kejahatan yang serius, yang kini tengah dibongkar penyidik.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran di Ketapang-Gilimanuk Diprediksi 26-29 Maret 2026
Kabut Tebal di Puncak Cianjur, Polisi Imbau Pengendara Ekstra Waspada
Cemburu Tersangka Pemicu Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Serangan Udara dan Pemadaman Listrik Besar-besaran Landa Teheran, Krisis Energi Global Mengancam