KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Bukti Rp40,5 Miliar Disita

- Kamis, 05 Februari 2026 | 23:30 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Bukti Rp40,5 Miliar Disita

Dari tujuh belas orang yang diamankan dalam OTT, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses impor. Para tersangka berasal dari kalangan pejabat DJBC dan pengusaha.

Berikut identitas keenam tersangka tersebut:

  1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Lima Tersangka Mulai Menjalani Masa Penahanan

Usai penetapan status, KPK segera mengambil langkah penahanan terhadap lima dari enam tersangka. Mereka akan menghabiskan masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK.

Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi langkah hukum ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ungkapnya.

Operasi ini kembali menyoroti kerentanan sektor kepabeanan dan cukai, sebuah area yang secara historis rawan penyalahgunaan wewenang. Pengamanan barang bukti bernilai sangat tinggi menunjukkan skala dugaan kejahatan yang serius, yang kini tengah dibongkar penyidik.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar