Periode Nominasi Diperpanjang
Merespons antusiasme publik, batas waktu pengajuan nominasi untuk ajang ini pun diperpanjang. Masyarakat kini memiliki waktu lebih longgar, hingga akhir Februari 2026, untuk mengusulkan kandidat yang dianggap layak. Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak nama dari berbagai penjuru Indonesia, memberikan gambaran yang lebih utuh tentang gelora inisiatif konektivitas yang tumbuh dari bawah.
Cara Mengajukan Nominasi
Bagi yang ingin berpartisipasi, prosesnya terbilang sederhana. Calon nominator dapat mengakses formulir pendaftaran secara daring. Formulir tersebut meminta data diri pengusul serta informasi mengenai pihak yang dinominasikan, disertai pilihan kategori yang sesuai.
“Pengisian formulir dapat dilakukan sejak 15 November 2025 hingga 28 Februari 2026,” ungkapnya. “Masyarakat masih memiliki waktu yang cukup untuk ikut ambil bagian dalam ajang apresiasi ini.”
Dengan mekanisme partisipasi yang terbuka ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk turut serta dalam gerakan kolektif mempersempit kesenjangan digital. Pada akhirnya, konektivitas yang merata bukan hanya tentang infrastruktur, melainkan tentang memastikan setiap warga negara, di mana pun berada, memiliki peluang yang setara untuk maju di era digital.
Artikel Terkait
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah dari Puncak ke Jakarta, Arus Naik Padat
Ragunan Dibanjiri 60 Ribu Pengunjung di H+2 Lebaran, Pengelola Siapkan 27 Titik Parkir
Ribuan Pengunjung Padati Ragunan, Pengelola Tambah Titik Parkir Jadi 27
Ribuan Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Angka Diprediksi Tembus 100 Ribu