Proses Hukum yang Telah Berjalan
Pendapat tertulis yang disampaikan Narendra pada Desember 2025 itu telah diterima pengadilan sebagai alat bukti. Menariknya, pemeriksaan silang terhadap pendapat tersebut justru menguatkan posisi hukum Kejaksaan Agung.
Anang melanjutkan, "Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun."
Kesepakatan mengenai prinsip "dual criminality" atau tindak pidana ganda ini merupakan langkah krusial. Prinsip itu menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Tannos juga diakui sebagai kejahatan di bawah hukum Singapura, sehingga memenuhi salah satu syarat fundamental untuk ekstradisi.
Latar Belakang Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam mega-skandal korupsi proyek e-KTP yang telah berlarut-larut. Dia telah berstatus buron sejak tahun 2021 sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh otoritas Singapura pada Januari 2025. Saat ini, proses hukum yang menentukan apakah dia akan diekstradisi ke Indonesia masih berlangsung di negeri singa tersebut. Sidang ekstradisi ini menjadi penantian panjang bagi penegak hukum Indonesia untuk dapat memproses kasusnya secara tuntas di dalam negeri.
Artikel Terkait
Mudik Usai Lebaran, Strategi Hindari Kerumunan dan Tambah Penghasilan
Gelombang Arus Balik Lebaran Capai Puncak, 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta
Brigadir Polda Metro Jaya Meninggal Diduga Akibat Kelelahan Usai Tugas Mudik
Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret 2026