MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Kehadirannya di persidangan yang berlangsung sejak Rabu (4/2) itu merupakan respons atas permintaan resmi otoritas hukum Singapura untuk menjelaskan proses dan kerangka hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait kasus korupsi.
Koordinasi Antar Negara Hukum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Narendra Jatna sebagai saksi ahli telah melalui proses koordinasi yang matang. Keputusan ini muncul setelah Pengadilan Singapura mempertimbangkan rekomendasi dari Attorney-General's Chambers (AGC) setempat.
Anang menegaskan bahwa pihak Singapura menginginkan keterangan diberikan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi. "Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujarnya.
Peran Kunci Saksi Ahli
Merespons permintaan formal yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Narendra Jatna untuk mewakili pemerintah Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem peradilan pidana Indonesia, Undang-Undang Tipikor, serta aspek kerugian negara dalam kasus ini.
Anang Supriatna memaparkan bahwa pendapat hukum tertulis dari Narendra sebenarnya telah diajukan ke pengadilan Singapura lebih awal. "Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara," jelas Anang mengenai jalannya sidang.
Proses Hukum yang Telah Berjalan
Pendapat tertulis yang disampaikan Narendra pada Desember 2025 itu telah diterima pengadilan sebagai alat bukti. Menariknya, pemeriksaan silang terhadap pendapat tersebut justru menguatkan posisi hukum Kejaksaan Agung.
Anang melanjutkan, "Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun."
Kesepakatan mengenai prinsip "dual criminality" atau tindak pidana ganda ini merupakan langkah krusial. Prinsip itu menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Tannos juga diakui sebagai kejahatan di bawah hukum Singapura, sehingga memenuhi salah satu syarat fundamental untuk ekstradisi.
Latar Belakang Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam mega-skandal korupsi proyek e-KTP yang telah berlarut-larut. Dia telah berstatus buron sejak tahun 2021 sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh otoritas Singapura pada Januari 2025. Saat ini, proses hukum yang menentukan apakah dia akan diekstradisi ke Indonesia masih berlangsung di negeri singa tersebut. Sidang ekstradisi ini menjadi penantian panjang bagi penegak hukum Indonesia untuk dapat memproses kasusnya secara tuntas di dalam negeri.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap