Markas Besar Polri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Langkah ini diambil menyusul kontroversi penetapan tersangka dalam kasus Hogi Minaya, yang terlibat dalam insiden tewasnya dua pelaku jambret.
Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan situasinya. "Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY," ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Audit itu sendiri, kata Trunoyudo, menemukan indikasi lemahnya pengawasan dari pimpinan. Alhasil, proses penyidikan yang berjalan justru memicu kegaduhan di publik. Citra Polri pun ikut terdampak.
Nah, setelah hasil audit digelar, semua peserta sepakat. Rekomendasinya jelas: nonaktifkan sementara Kapolresta Sleman sampai pemeriksaan lebih lanjut selesai. Ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan transparansi.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan," tegas Trunoyudo. Tujuannya, agar proses hukum bisa berjalan profesional dan adil.
Untuk penggantian sementara, rencananya serah terima jabatan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY hari ini juga.
Lalu, bagaimana cerita kasusnya sampai bisa serumit ini? Semuanya berawal dari sebuah kejadian di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025 silam. Hogi Minaya (43) terlibat kecelakaan yang menewaskan dua terduga jambret.
Ceritanya, pada Sabtu pagi tanggal 26 April 2025, istri Hogi, Arsita (39), sedang dijambret oleh dua pria berboncengan. Hogi yang kebetulan ada di lokasi langsung membuntuti dengan mobilnya.
Dalam usaha menghentikan pelaku, Hogi memepet motor mereka ke arah trotoar. Sayangnya, motor yang melaju kencang itu akhirnya menabrak tembok. Kedua pelaku tewas di tempat.
Arsita menyebut, kasus penjambretannya sendiri akhirnya dihentikan penyidikannya karena pelakunya sudah meninggal. Namun, proses hukum untuk kasus kecelakaannya tetap berjalan.
"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," tutur Arsita, Kamis (22/1) lalu.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi