"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Dan sehari sebelumnya, Selasa (27/1), kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga sudah digrebek. Di sana, penyidik menyita dokumen-dokumen penting terkait pengadaan dan CSR.
Semua rangkaian operasi ini bermuara pada penetapan Maidi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Modusnya? Meminta fee dari berbagai perizinan usaha di wilayahnya.
Budi Prasetyo pernah membeberkan fakta ini di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).
"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," paparnya.
Hingga saat ini, uang tunai yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 550 juta. Selain Maidi, ada dua nama lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka: Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun) dan seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.
Artikel Terkait
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Adalah Hoaks Buatan AI
Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026
Tim Hukum Andrie Yunus Bentuk Investigasi Independen untuk Kasus Penyiraman Air Keras
Wamendagri: Musrenbang Kunci Perencanaan Pembangunan Daerah