"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Dan sehari sebelumnya, Selasa (27/1), kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga sudah digrebek. Di sana, penyidik menyita dokumen-dokumen penting terkait pengadaan dan CSR.
Semua rangkaian operasi ini bermuara pada penetapan Maidi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Modusnya? Meminta fee dari berbagai perizinan usaha di wilayahnya.
Budi Prasetyo pernah membeberkan fakta ini di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).
"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," paparnya.
Hingga saat ini, uang tunai yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 550 juta. Selain Maidi, ada dua nama lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka: Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun) dan seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.
Artikel Terkait
Kaesang Bocorkan Jadwal Kehadiran Bapak J di Rakernas PSI
Dua Puskesmas di Aceh Masih Layani Pasien di Luar Gedung
Uni Eropa Siap Cap IRGC Iran sebagai Organisasi Teroris
Jembatan Baru di Siak, Tanda Bakti Polisi di Tengah Warga