Seorang Babinsa di Kemayoran akhirnya mendapat sanksi disiplin. Ini terkait kasus penjual es kue jadul yang sempat dituduh pakai spons. TNI mengaku bakal evaluasi internal juga.
Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, mengonfirmasi hal itu Rabu lalu. "Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Donny, pihak Kodim dan Polres sudah mendatangi rumah pedagang es itu, Suderajat, di Bojonggede, Bogor. Tujuannya jelas: menyelesaikan masalah yang sempat ramai ini.
Pertemuan itu dihadiri banyak pihak. Mulai dari Dandim 0501/Jakpus Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra, hingga perangkat desa setempat. Tak ketinggalan, sang Babinsa yang bersangkutan, Serda Heri Purnomo, juga hadir. Istri dan anak Suderajat turut menyaksikan.
Nah, dalam pertemuan itu, TNI tidak cuma bermaaf-maafan. Mereka juga memberikan ganti rugi. Bantuannya beragam, dari kulkas, kasur, sampai dispenser.
Artikel Terkait
AS Siap Penuhi Aturan Halal Indonesia, Janjikan Produk Pertanian Sesuai Standar BPJPH
PBNU Desak Reformasi Kultural Polri, Struktur di Bawah Presiden Dinilai Sudah Ideal
Flyover untuk Pasar Padang Luar Akhirnya Dapat Lampu Hijau
Pelabuhan Muara Angke Macet Parah, Kapal Nelayan Berebut Ruang