Dua anak muda berusia 20 tahun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen mewah di kawasan Thamrin. Mereka diduga keras menyalahgunakan narkoba, dengan modus yang semakin marak: vape atau rokok elektrik yang diisi dengan sintetis cair.
Penangkapan CR dan AMS begitu inisial mereka berlangsung pada Jumat lalu. Menurut Kasatres Narkoba AKBP Vernal Armando Sambo, awalnya tim mendapat laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di unit tersebut.
"Gerak-gerik kedua orang itu sesuai dengan informasi yang kami terima. Langsung kami tindak, dan hasil penggeledahan membuktikan ada barang bukti narkotika di tempat mereka," jelas Sambo, Selasa (27/1).
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Ada 14 cartridge liquid sintetis, enam cartridge bekas, satu cangklong, timbangan digital kecil, plus tiga tabung whip pink gas. Semuanya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, liquid haram itu dibeli secara online awal Januari lalu. Mereka sendiri yang menjemputnya di Sukabumi.
"Mereka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk diperdagangkan," tambah AKBP Sambo.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ancaman hukumannya berat: jeratan Pasal 114 UU Narkotika, ditambah pasal-pasal dari UU Penyesuaian Pidana terbaru. Kasus ini sekaligus menunjukkan pergeseran tren narkoba bentuk cair yang disalahgunakan lewat vape kian mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
PSI Pastikan Jokowi Segera Diresmikan Sebagai Kader, Pengumuman Digelar Terbuka
Wamenko Pangan Dorong Masyarakat Tingkatkan Konsumsi Susu demi Wujudkan Generasi Emas 2045
Eskalator Pasar Tanah Abang Berhenti Mendadak Akibat Kelebihan Beban, Bukan Kerusakan Mesin
Timnas Indonesia Tunjukkan Tren Positif di Bawah John Herdman, Legenda PSM Soroti Peluang Lolos Piala Dunia 2030