Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Negara Rp 2,37 Triliun

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Negara Rp 2,37 Triliun

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan sejumlah capaian yang cukup signifikan. Salah satunya datang dari Kortas Tipikor Polri, satuan tugas yang fokus memberantas korupsi. Menurut Sigit, upaya mereka baru-baru ini membuahkan hasil nyata: pengembalian aset negara yang nilainya fantastis, mencapai Rp 2,37 triliun.

"Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,"

ungkapnya, Senin (26/1/2026) lalu.

Tak cuma soal angka recovery, Sigit juga menyoroti beberapa kasus yang sedang dalam penanganan. Ada kasus pembangunan PLTU di Kalimantan Barat, misalnya. Dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 1,6 miliar. Untuk kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Lalu, ada lagi yang cukup besar.

"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah satunya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka,"

tambahnya.

Di sisi lain, Kapolri menegaskan bahwa komitmennya penuh. Ia berjanji akan terus mendukung dan mendorong Kortas Tipikor agar kinerjanya makin efektif. Targetnya jelas: penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus berjalan maksimal.

"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,"

tegas Sigit menutup pembahasan ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar