Polisi kembali mengamankan empat orang pria di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah paket ganja.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, memberikan keterangan resminya pada Sabtu (24/1/2026).
"Kami menemukan barang bukti satu paket kotak besar dan empat paket kecil berisi ganja. Total berat brutonya mencapai 1.132 gram," jelas Seto.
Menurut sejumlah saksi, operasi ini sendiri sudah digelar sejak Rabu (21/1) malam, tepatnya sekitar pukul 22.20 WIB. Keempat pria yang kini diamankan itu adalah Iyan (30), Yusuf (31), Iwan (35), dan Sehan (36).
Ceritanya berawal dari informasi yang diterima polisi. Ada laporan soal dua orang yang diduga kuat menyimpan ganja dan tembakau sintetis di wilayah Kebon Bawang, Tanjung Priok. Informasi itu tak disia-siakan.
Tim langsung bergerak. Dan benar saja, dua orang yang dimaksud berhasil ditemukan dan diamankan di lokasi. Setelah memperkenalkan diri, polisi melakukan penggeledahan.
"Hasilnya, kami menemukan barang bukti di dalam tas milik pelaku bernama Iyan. Isinya satu paket kotak besar dan empat kotak kecil, semuanya berisi ganja," ujar Seto Handoko, merinci kronologi penemuan barang bukti tersebut.
Kini, keempatnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini diharapkan bisa memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di ibukota.
Artikel Terkait
BIPI Mulai Transisi dari Batu Bara ke Energi Hijau, Targetkan Divestasi Anak Usaha
Sidang Perdana Empat Tentara Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Digelar
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemensos atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
Bayern Munchen Takluk 4-5 dari PSG di Semifinal Liga Champions, Kompany Yakin Balik ke Allianz Arena