Rekaman video yang beredar di media sosial beberapa hari lalu benar-benar membuat hati miris. Dalam video itu, seorang pria terlihat menendang-nendang kepala seorang bocah perempuan kecil hingga terjungkal. Yang lebih mengerikan, pria itu ternyata adalah ayah kandung dari korban yang baru berusia tiga tahun itu. Kejadiannya di Siak, Riau.
Polisi kemudian menetapkan pria berinisial AJG (31) sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan dengan cepat, kurang dari 24 jam setelah video kekerasan itu viral dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, membeberkan motif keji di balik penganiayaan itu. Rupanya, tersangka sedang membutuhkan uang.
"Dia meminta uang kepada mantan istrinya, yang juga ibu dari korban. Karena tidak dikasih, akhirnya dia melampiaskan kekesalannya dengan menyiksa anaknya sendiri," jelas Sepuh.
Tak cukup sampai di situ, AJG bahkan merekam aksinya. Video itu kemudian dia kirimkan kepada mantan istrinya, seolah sebagai bentuk tekanan atau balasan karena permintaannya ditolak.
Dalam rekaman yang beredar, suara tangis anak kecil itu bersahutan dengan bentakan sang ayah.
"Dibilang nggak ada duit... nggak ada duit. Nggak usah minta jajan," ujar pria itu sebelum kembali menendang.
Menurut Kapolres, AJG dan mantan istrinya dikaruniai dua orang anak. Yang menjadi korban penyiksaan adalah anak pertama mereka. Sementara adiknya yang berusia sekitar dua tahun, saat kejadian berada dalam pengasuhan ibunya.
Operasi penangkapan digelar setelah tim penyelidik melacak keberadaan AJG. Mereka menemukannya sedang bersembunyi di rumah seorang rekan di Kecamatan Koto Gasib. Pada Selasa (20/1) dini hari, tepatnya pukul 01.05 WIB, AJG akhirnya diamankan. Kedua anaknya, termasuk korban, turut dievakuasi dari lokasi.
"Pelaku adalah ayah kandung korban," tegas Kapolres Siak dalam keterangan resminya pada Rabu (21/1).
Setelah diamankan, semua pihak dibawa ke Mapolres Siak. Polisi segera memastikan kedua anak mendapatkan perawatan yang diperlukan. Korban utama menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Siak untuk mengungkap tingkat luka dan trauma yang dialami.
Kini, AJG telah mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya? Penjara yang cukup panjang. Tapi, hukuman seberat apapun rasanya tak akan pernah menyamai luka yang sudah diterima bocah malang itu.
Artikel Terkait
Pendidikan Jarak Jauh untuk Jenjang Menengah Resmi Diluncurkan, Targetkan Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah
Gibran Sebut Jusuf Kalla Idola, Pengamat: Sikap Dewasanya Redam Ketegangan Politik
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Taklukkan Newcastle 1-0
Aktor China Deng Kai Dikejar Ratusan Fans Hingga ke Toilet Bandara Usai Terkenal Lewat Drama Pursuit of Jade