Seorang pemotor berinisial JA (33) bakal berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman penjara setelah aksi ngamuknya yang berujung penusukan terhadap seorang pria yang cuma menegurnya. Teguran itu sendiri sederhana: soal merokok saat berkendara. Kini, JA sudah ditahan polisi.
Kejadian yang sempat ramai di media sosial itu terekam jelas. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku, usai menusuk korbannya dengan obeng, langsung kabur meninggalkan lokasi.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026) lalu. Tapi JA baru menyerahkan diri tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (22/1), ke Polsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma, membeberkan kronologi lengkapnya. Semua berawal saat korban, yang dikenali sebagai MAM, sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan motornya.
"Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," jelas Nurma pada Jumat (23/1).
MAM pun menegur si pemotor. Alih-alih meminta maaf, JA malah meledak marah. Ia bahkan mengancam akan menusuk MAM dengan pisau.
Mendengar ancaman itu, korban tentu saja ketakutan. Ia berusaha menyalip untuk menjauh. Sayangnya, jalanan saat itu macet. Situasi ini justru memicu aksi JA lebih jauh.
Dengan emosi memuncak, pelaku yang saat itu mengenakan helm mirip ojol online itu langsung membuka jok motornya. Ia lalu mengejar korban. Tak tanggung-tanggung, ia disebut menusuk korban hingga dua kali dengan menggunakan obeng.
Kini, setelah menyerahkan diri, JA harus mempertanggungjawabkan aksi brutalnya. Ia menghadapi pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Artikel Terkait
1.461 Warga Manokwari Terima Bantuan Pangan Tahap Kedua dari Bulog
Kepala Badan Gizi Nasional: 1.720 Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Tetap Terima Insentif Rp6 Juta Per Hari
Pansus IV DPRD Kalsel Evaluasi LKPJ 2025: Angka Kemiskinan Ekstrem Baru Turun 0,99 Persen dalam Lima Tahun
Karyawati KompasTV Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, 11 Tahun Dedikasi Tanpa Catatan Buruk