Pasangan Suami-Istri dan Anak Buah Diamankan, Sabu 1,2 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita

- Jumat, 23 Januari 2026 | 13:45 WIB
Pasangan Suami-Istri dan Anak Buah Diamankan, Sabu 1,2 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita

Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di Jakarta. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang, termasuk sepasang suami istri, dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup fantastis.

Menurut AKP Abdul Muchzin dari Ditresnarkoba, tersangka utama berinisial TW (30) diduga berperan sebagai bandar. Ia tak beraksi sendirian.

"Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika," jelasnya, Jumat (23/1/2026).

Selain pasangan itu, ada satu pelaku lagi yang turut diciduk. Dia adalah DH (34), pria yang bertugas sebagai ‘anak buah’ untuk menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Barang buktinya? Tidak main-main. Polisi menyita sabu dengan berat total 1.272,43 gram plus 1.451 butir pil ekstasi. Jumlah yang mengerikan.

Rentetan penangkapan ini berlangsung Selasa lalu, sekitar sore hari. Awalnya, polisi mendapat informasi soal aktivitas mencurigakan di beberapa titik. Penyidikan pun digelar. Ujung-ujungnya, TW dan istrinya, RN, berhasil diamankan di sebuah lokasi di Kemayoran, tepatnya di depan Apartemen Mediterania Palace.

Dari situ, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel dan mobil. Tapi, ceritanya belum selesai.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi," tambah Muchzin.

Penggerebekan berlanjut ke kontrakan dan kamar kos yang dipakai DH untuk menyimpan stok. Di sana, polisi kembali menemukan narkoba. Mereka juga menyita barang pendukung seperti timbangan digital dan belasan plastik klip kosong alat-alat yang biasa dipakai untuk membungkus dan menimbang barang haram itu.

Yang menarik, ketiga tersangka ini ternyata bukan pemain baru. Dari pendalaman, mereka adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Kini, mereka diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betau jaringan lama terkadang sulit berhenti, meski sudah pernah berurusan dengan hukum.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini