"Sudah resmi jadi tersangka," tegas AKP Wira kepada awak media.
Tak main-main, jerat hukum yang digunakan berlapis. Selain Pasal 418 KUHP, polisi juga mengaitkan perbuatannya dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kombinasi pasal inilah yang membuat ancaman pidananya membengkak.
"Ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Dan ya, kita sudah tahan sejak tadi malam," pungkasnya.
Kasus ini tentu menyisakan duka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya, memberikan efek jera yang nyata.
Artikel Terkait
Pohon Tumbang Tewaskan Pengendara Motor di Jagakarsa Akibat Hujan Deras
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Kedaluwarsa Jelang Lebaran di Tangerang
Iran Klaim Serang Pangkalan AS dan Israel dengan Rudal Terbaru dalam Operasi Janji Sejati 4
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Hari Ini