"Sudah resmi jadi tersangka," tegas AKP Wira kepada awak media.
Tak main-main, jerat hukum yang digunakan berlapis. Selain Pasal 418 KUHP, polisi juga mengaitkan perbuatannya dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kombinasi pasal inilah yang membuat ancaman pidananya membengkak.
"Ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Dan ya, kita sudah tahan sejak tadi malam," pungkasnya.
Kasus ini tentu menyisakan duka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya, memberikan efek jera yang nyata.
Artikel Terkait
Gempa 4,3 SR Guncang Laut Dekat Sarmi, Papua
Polri Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan