Seorang guru berinisial YP (54) kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ia terancam 12 tahun penjara karena diduga melakukan pencabulan terhadap murid-murid SDN di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aksi bejat ini, sayangnya, melibatkan banyak korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, mengonfirmasi hal itu pada Rabu (21/1/2026).
"Laporan awalnya sembilan orang, digabung dalam satu LP. Tapi dalam proses penyidikan, kami mengidentifikasi korban mencapai 25 orang," jelas Wira.
Pelaku sudah diamankan polisi sejak Selasa malam. Menurut sejumlah saksi, modus operandi yang digunakan cukup licik. YP dikabarkan memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban, lalu mengiming-imingi mereka dengan uang jajan atau mainan. Cara yang memuakkan itu rupanya berjalan cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
Sebelum penahanan, polisi telah menetapkan pria 54 tahun itu sebagai tersangka. Dakwaan yang dihadapi pun cukup serius.
Artikel Terkait
Gempa 4,3 SR Guncang Laut Dekat Sarmi, Papua
Polri Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan