“Itu di zoom meeting itu ya?”
“Iya.”
Dialog singkat itu mengungkap bahwa peringatan telah diberikan sejak awal. Sayangnya, tampaknya peringatan itu tak digubris.
Di sisi lain, sidang ini sendiri menyangkut dakwaan berat. Terdakwanya adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, serta konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Mereka diadili atas kasus yang, menurut jaksa, merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis: Rp 2,1 triliun.
Rinciannya? Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan pada Selasa (16/12/2025) lalu, menyebutkan dua sumber kerugian utama. Pertama, dari angka kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,567 triliun. Kedua, dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar USD 44 juta atau setara Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara... dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas Roy Riady dengan tegas.
Lalu dia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”
Angka-angka yang disebutkan di ruang sidang itu begitu besar, kontras dengan peringatan halus yang pernah disampaikan dalam sebuah rapat zoom empat tahun silam. Sebuah wanti-wanti yang, jika saja didengar, mungkin bisa mengubah segalanya.
Artikel Terkait
Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi
Iran Tuding AS dan Israel Kirim Anggota ISIS untuk Serang Warga Sipil
Gajah Buas Tewaskan 20 Warga dalam Aksi Teror Sembilan Hari di Jharkhand
Lumba-Lumba Putih Misterius Menggemparkan Warga Asahan