KPK Sita Rp 6 Miliar dari OTT Perdana 2026 di Kantor Pajak

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:55 WIB
KPK Sita Rp 6 Miliar dari OTT Perdana 2026 di Kantor Pajak

Operasi tangkap tangan KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara kemarin tak tanggung-tanggung. Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Barang bukti itu berupa uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, ditambah dengan logam mulia.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (10/1/2026).

"Dalam pengamanan tersebut, tim menyita uang tunai rupiah dan valas. Kami juga mengamankan logam mulia. Nilai totalnya mencapai miliaran rupiah,"

Begitu penjelasan Budi di hadapan para wartawan.

Lebih rinci, dia menyebut angka yang diamankan itu sekitar Rp 6 miliar. OTT yang digelar Jumat kemarin itu juga menjaring delapan orang. Mereka masih diperiksa secara intensif hingga saat ini.

"Barang buktinya dalam bentuk uang, rupiah dan asing, plus logam mulia. Ya, kira-kira nilainya Rp 6 miliar,"

ujarnya menegaskan.

Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya adalah pegawai Ditjen Pajak. Empat lainnya berasal dari kalangan swasta. Sayangnya, Budi belum mau membuka identitas mereka lebih detail.

"Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap,"

tuturnya singkat.

Menurut Budi, para tersangka diamankan dari beberapa lokasi berbeda di kawasan Jabodetabek. Pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung dalam tahap penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum ke delapan orang ini.

Perlu dicatat, ini adalah operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK di tahun 2026. OTT ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak sebuah kasus yang kembali menyentuh institusi perpajakan.

Sejauh ini, penyidikan masih berjalan. Publus tentu menunggu perkembangan lebih lanjut, siapa nama-nama yang terlibat dan bagaimana modus operandi persisnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar