Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:30 WIB
Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar

Buat yang belum tahu, Coretax itu layanan terbaru dari Ditjen Pajak buat lapor SPT Tahunan. Nah, kalau akun Coretax-mu belum aktif, ya harus diaktivasi dulu sebelum mulai isi SPT.

Belakangan sempat ramai kabar bahwa batas akhir aktivasi akun Coretax adalah akhir tahun 2025 lalu. Gimana sih sebenarnya? Mari kita cek faktanya.

Mengenal Coretax

Kalau merujuk ke penjelasan resmi Ditjen Pajak, Coretax ini intinya adalah sistem layanan administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak. Keberadaannya adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau PSIAP, yang dasarnya Perpres Nomor 40 Tahun 2018.

Intinya, Coretax dibangun untuk memodernisasi sistem yang ada. Semua proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, bayar pajak, sampai pemeriksaan dan penagihan, semuanya terintegrasi di sini. Jadi lebih ringkas dan terpusat.

Lalu, Kapan Batas Waktunya?

Ditjen Pajak sebenarnya sudah mengeluarkan surat pengumuman resmi soal ini, yaitu Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Poin pentingnya: aktivasi akun Coretax bisa dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

"Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,"

Begitu bunyi poin pertama dalam surat tersebut. Jadi, tidak ada tanggal pasti atau deadline ketat seperti yang beredar. Intinya, lakukan saja aktivasi ini sebelum kamu mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Jangan nunggu mepet-mepet biar nggak kejebak antrian online.

Gimana Caranya Aktivasi?

Syarat utamanya cuma satu: kamu sudah punya NPWP. Kalau sudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Pertama, akses situs Coretax DJP.
  • Cari dan pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'.
  • Nanti ada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?". Centang saja.
  • Masukkan NPWP-mu, lalu klik 'Cari'.
  • Isi alamat email dan nomor handphone yang masih terdaftar di DJP Online. Kalau datanya sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak.
  • Lakukan verifikasi identitas seperti yang diminta sistem.
  • Centang pernyataan yang muncul, lalu klik 'Simpan'.
  • Cek inbox emailmu. Akan ada Surat Penerbitan Akun yang berisi kata sandi sementara. Pastikan pengirimnya dari domain resmi @pajak.go.id, ya.
  • Login lagi ke Coretax, ganti kata sandi sementara tadi, dan buat passphrase-mu sendiri.
  • Selesai. Akunmu sudah aktif.

Bikin Kode Otorisasi (KO DJP)

Setelah akun aktif, kamu perlu membuat Kode Otorisasi DJP. Ini fungsinya seperti tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan lewat Coretax.

Caranya gini:

  • Login ke Coretax.
  • Masuk ke 'Portal Saya', lalu pilih 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'.
  • Isi semua rincian sertifikat digitalnya. Kamu bisa pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
  • Centang pernyataan, klik 'Kirim'.
  • Kalau berhasil, akan ada notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
  • Jangan lupa unduh bukti tanda terima dan surat penerbitannya.

Terakhir, Validasi Kode Otorisasi

  • Masuk lagi ke 'Portal Saya', lalu buka 'Profil Saya'.
  • Pilih menu 'Nomor Identifikasi Eksternal', lalu buka tab 'Digital Certificate'.
  • Periksa statusnya. Harusnya 'VALID'. Kalau masih 'INVALID', klik opsi 'Periksa Status'.
  • Jika sudah sukses, klik tombol 'Menghasilkan'.
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP-nya nanti akan muncul di menu 'Dokumen Saya'.

Begitulah kira-kira. Intinya, jangan panik dengan isu deadline. Tapi juga jangan ditunda-tunda. Lebih baik siapkan dari sekarang agar saat waktunya lapor, semuanya sudah siap dan lancar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar