Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:30 WIB
Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar

Buat yang belum tahu, Coretax itu layanan terbaru dari Ditjen Pajak buat lapor SPT Tahunan. Nah, kalau akun Coretax-mu belum aktif, ya harus diaktivasi dulu sebelum mulai isi SPT.

Belakangan sempat ramai kabar bahwa batas akhir aktivasi akun Coretax adalah akhir tahun 2025 lalu. Gimana sih sebenarnya? Mari kita cek faktanya.

Mengenal Coretax

Kalau merujuk ke penjelasan resmi Ditjen Pajak, Coretax ini intinya adalah sistem layanan administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak. Keberadaannya adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau PSIAP, yang dasarnya Perpres Nomor 40 Tahun 2018.

Intinya, Coretax dibangun untuk memodernisasi sistem yang ada. Semua proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, bayar pajak, sampai pemeriksaan dan penagihan, semuanya terintegrasi di sini. Jadi lebih ringkas dan terpusat.

Lalu, Kapan Batas Waktunya?

Ditjen Pajak sebenarnya sudah mengeluarkan surat pengumuman resmi soal ini, yaitu Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Poin pentingnya: aktivasi akun Coretax bisa dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

"Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,"

Begitu bunyi poin pertama dalam surat tersebut. Jadi, tidak ada tanggal pasti atau deadline ketat seperti yang beredar. Intinya, lakukan saja aktivasi ini sebelum kamu mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Jangan nunggu mepet-mepet biar nggak kejebak antrian online.

Gimana Caranya Aktivasi?


Halaman:

Komentar