Di sisi lain, Monangta menegaskan soal aturan. Berdasarkan Perda dan Pergub yang berlaku, kawasan komersial seperti pasar wajib mengelola sampahnya sendiri, baik secara internal atau lewat kerja sama dengan pihak ketiga. Untuk Pasar Induk Kramat Jati, tanggung jawab itu ada di pundak Perumda Pasar Jaya.
“Intervensi kami saat ini sifatnya perbantuan, mengingat ini fasilitas publik yang strategis. Tapi, kewajiban utama tetaplah ada pada pengelola pasar,” imbuhnya tegas.
Keluhan warga sendiri sudah lama mengemuka. Bau busuk yang menyengat jadi masalah harian. Mereka cuma berharap tumpukan itu segera diangkut.
“Wah sudah lama sekali. Tahunan, bukan bulan. Kalau sudah dibersihkan ya tidak bau. Tapi kalau numpuk lagi, ya bau lagi,” keluh Roni, salah seorang warga RT 03/RW 04 Kelurahan Tengah, Kramat Jati, seperti dilansir Antara, Kamis (8/1).
Roni menambahkan, bau menyengat biasanya makin jadi-jadian saat sampah dibongkar atau ketika hujan turun. Memang, dalam beberapa pekan terakhir, gunungan di kawasan pasar itu terlihat makin tinggi dan mencemaskan.
Artikel Terkait
KPK Gerebek Kantor Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta Diamankan
Warga Sarinah Sambut JPO Baru: Bukan Cuma Aman, Tapi Harus Jadi Ikon
Tong... Tong... di Tengah Malam: Alarm Komunitas untuk Pedagang yang Bangun Sebelum Fajar
K3 Nasional 2026: Ekosistem Profesional hingga Inovasi Digital Jadi Fokus