Malam Kelam Sukatani: Penyiksaan Hingga Tewas Berawal dari Tuduhan Narkoba Fiktif

- Kamis, 08 Januari 2026 | 18:35 WIB
Malam Kelam Sukatani: Penyiksaan Hingga Tewas Berawal dari Tuduhan Narkoba Fiktif

Di sebuah malam Jumat yang sunyi di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, dua pria mengalami penyiksaan berjam-jam. Peristiwa itu baru terungkap setelah polisi mengumumkan penyidikan terhadap seorang prajurit TNI AL, Serda M, dan lima warga sipil. Korban, berinisial WAT (24) dan DN (39), dianiaya dari pukul 01.30 dini hari hingga menjelang subuh.

Motifnya? Tuduhan transaksi narkoba. Menurut para pelaku, kedua korban dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit. Itulah yang memicu amarah mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers, Kamis lalu.

"Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,"

Kekerasan yang terjadi sungguh keji. Korban DN bahkan ditelanjangi. Tujuannya cuma satu: memaksa pengakuan.

"Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,"

Namun begitu, hasil penyelidikan justru membalikkan tuduhan itu. Polisi menyatakan tidak menemukan satu pun bukti transaksi narkoba. Mereka sudah olah TKP, periksa ponsel korban, dan ambil keterangan saksi. Hasilnya nihil.

"Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan... Tidak ada fakta demikian,"

Jadi, penganiayaan itu terjadi berdasarkan sangkaan semata. Serda M disebut sebagai pelaku utama yang menggunakan selang sebagai alat penyiksaan. Kelima warga lainnya DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) ikut serta dengan tangan kosong, membantu pengeroyokan.

Akibatnya tragis. Setelah dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, WAT meninggal dunia. Rekannya, DN, masih berjuang dalam perawatan.

Kini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL. Sementara kelima tersangka warga sipil terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang harus mereka pertanggungjawabkan atas tindakan gegabah dan brutal di malam kelam itu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar