Tanggapan dari anggota dewan pun beragam. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut masukan Rullyandi bisa jadi pertimbangan untuk memperluas agenda Panja Reformasi. Mungkin saja nanti cakupannya ditambah, tidak hanya kepolisian dan kejaksaan, tapi juga Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, juga menganggap kritik itu relevan. "Terus terang, ini luar biasa bagi kami," katanya. Dia mengakui banyak putusan MK belakangan ini terasa kabur dan memicu polemik. "Harusnya kalau poinnya jelas, lebih enak," imbuhnya.
MK Bantah dan Tegaskan Keabsahan
Namun begitu, pihak Mahkamah Konstitusi punya pandangan berbeda. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan tegas membela posisi atasan sekaligus koleganya itu.
"Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah," kata Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11).
Dia menegaskan bahwa pemilihan Suhartoyo sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Menurutnya, putusan PTUN hanya meminta perbaikan pada aspek administratif penerbitan SK, bukan membatalkan substansi pemilihannya.
"Secara substansi, proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum," tutur Saldi, menutup pernyataannya.
Jadi, di satu sisi ada tudingan pelanggaran prosedur dan keabsahan yang serius. Di sisi lain, lembaga yudikatif tertinggi itu bersikukuh bahwa semua sudah berjalan semestinya. Polemik ini, tampaknya, masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Pertemuan AS Dijadwalkan, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata
Dua Tewas Setelah Mobil Jatuh ke Jurang 60 Meter di Minahasa Selatan
Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 1.742 Hektare di Sulawesi Utara