imbuhnya.
Margareth juga menyinggung soal kolaborasi. Menurutnya, perlu ada kerja sama dari banyak pihak untuk memberantas praktik perundungan di kalangan anak. Perlindungan dari konten negatif di dunia daring juga harus lebih diperketat.
Soal temuan 70 anak ini, rupanya berawal dari investigasi Densus 88 Antiteror. Mereka yang pertama kali mengungkap adanya komunitas media sosial TCC ini. Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Ekadalam, menjelaskan bahwa komunitas ini tumbuh secara sporadis.
kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (7/1).
Mayndra enggan merinci jumlah grup media sosial yang dimaksud. Namun, dia menampilkan beberapa nama, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, hingga Anarko Libertarian.
Dari penyelidikan, terungkap 70 anak yang menjadi anggota tersebar di 19 provinsi. Konsentrasi terbesar ada di DKI Jakarta (15 anak), disusul Jawa Barat (12 anak), dan Jawa Timur (11 anak). Provinsi lain seperti Lampung, DIY, Bali, Aceh, hingga Sulawesi juga ada, dengan jumlah berkisar 1 hingga 3 anak per wilayah.
Kasus ini jelas jadi alarm. Bagaimana konten kekerasan bisa menyusup dan menjangkiti anak-anak, hanya lewat sebuah komunitas di media sosial. Butuh kewaspadaan ekstra dari semua pihak.
Artikel Terkait
Normalisasi Sungai Cirarab Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2026
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan
Program Makan Bergizi di Serang Berlanjut, Siswa Terima Paket Bahan Makanan untuk Buka Puasa
Dua Belas Tokoh Elite Daftar sebagai Amicus Curiae Dukung Enam Terdakwa Korupsi Minyak