Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online dengan Modus Perusahaan Fiktif

- Rabu, 07 Januari 2026 | 17:00 WIB
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online dengan Modus Perusahaan Fiktif

Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di dalam negeri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber mereka berhasil membongkar 21 situs judol sekaligus. Yang menarik, modusnya cukup rumit: sindikat ini menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk mengalirkan uang.

Brigjen Himawan Bayu Aji, yang memimpin Dirtipidsiber, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

"Kami menemukan 17 perusahaan atau PT yang fiktif," tegas Bayu.

"Perusahaan-perusahaan itu sengaja dibuat hanya untuk memfasilitasi transaksi judi online."

Menurut penjelasannya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pikir cerdik, mendirikan perusahaan palsu sebagai kamuflase agar aktivitas ilegal mereka tidak ketahuan. Ternyata, cara itu justru membuat jejak mereka makin jelas bagi penyidik.

Caranya gimana? Modus operandi mereka terbilang sistematis. Para tersangka mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menunjuk direksi. Nah, dari situ, mereka bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan tersebut.

Rekening bank inilah yang menjadi jantung operasi. Rekening-rekening perusahaan fiktif itu didaftarkan sebagai "merchant" pada penyedia jasa pembayaran. Fungsinya jelas: untuk menampung semua transaksi dari pemain di 21 website judi yang mereka kelola.

Di sisi lain, penyidik tak hanya berhenti pada pengungkapan modus. Mereka langsung menelusuri aliran dana dan menyita aset. Hasilnya? Nilainya fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.

"Totalnya, kami berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59,1 miliar lebih," ungkap Bayu dengan rinci.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Saat ini mereka mendekam di rutan Bareskrim Polri, menunggu proses hukum berikutnya. Pengungkapan ini menunjukkan betapa kompleksnya dunia kejahatan siber, namun juga upaya aparat yang terus beradaptasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar