Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di dalam negeri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber mereka berhasil membongkar 21 situs judol sekaligus. Yang menarik, modusnya cukup rumit: sindikat ini menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk mengalirkan uang.
Brigjen Himawan Bayu Aji, yang memimpin Dirtipidsiber, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
"Kami menemukan 17 perusahaan atau PT yang fiktif," tegas Bayu.
"Perusahaan-perusahaan itu sengaja dibuat hanya untuk memfasilitasi transaksi judi online."
Menurut penjelasannya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pikir cerdik, mendirikan perusahaan palsu sebagai kamuflase agar aktivitas ilegal mereka tidak ketahuan. Ternyata, cara itu justru membuat jejak mereka makin jelas bagi penyidik.
Artikel Terkait
Panglima TNI Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Atlet Prajurit SEA Games
Saatnya Berpamitan, Kapolres Serang Lama Serahkan Estafet dengan Ngariung
Tiga WNI Terjebak di Pulau Socotra Usai Serangan Udara Saudi
Bonus Rp 3,4 Miliar Jadi Kado Ultah Kejutan Martina dari Presiden