Dia lantas mengalihkan tanggung jawab itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Soal pencabutan izin, itu ranahnya Jaksa Agung. "Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung," ucapnya setengah bergurau, tapi serius.
Di sisi lain, Prabowo menegaskan aturan mainnya sudah final. Bagi yang melanggar, tindak. Titik. Dia juga menyentuh soal UUD 1945 Pasal 33, yang mengatur pengelolaan kekayaan negara.
"Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan. UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ungkapnya tegas.
Pesan yang disampaikan di tengah hamparan sawah itu terkesan gamblang. Para menteri diberi mandat, sekaligus diingatkan bahwa jabatan itu bukan tempat mencari popularitas. Tapi siap menanggung beban, termasuk hujatan.
Artikel Terkait
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer