Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana sempat tegang. Majelis hakim tampak tak habis pikir. Mereka mempertanyakan satu hal yang dianggap janggal: kenapa sih konsultan luar justru dilibatkan dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk periode 2020-2022? Padahal, pejabat internal yang sudah punya pengalaman menangani pengadaan serupa di tahun 2019 malah ditinggalkan.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Yang duduk di kursi terdakwa adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Hakim anggota, Sunoto, kemudian menyoroti hal ini dengan lebih detail saat memeriksa saksi.
“Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022?” tanyanya, mencoba memastikan.
“Betul,” jawab Gogot Suharwoto, Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi hari itu.
“Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?” desak hakim lagi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur