Alvi Maulana akhirnya menghadapi dakwaan resmi: pembunuhan berencana. Jaksa menuding dia tak hanya membunuh, tapi juga memutilasi tubuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan.
Senin (5/1/2026) pagi, suasana di PN Mojokerto tegang. Alvi tampak memasuki ruang sidang Cakra dengan kawalan ketat petugas. Wajahnya tertunduk. Ia lalu mengambil tempat di kursi terdakwa, didampingi tim pengacara dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, sudah siap. Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota, Tri Sugondo dan Made C Buana.
Artikel Terkait
Tiga WNI Terjebak di Pulau Socotra Usai Serangan Udara Saudi
Bonus Rp 3,4 Miliar Jadi Kado Ultah Kejutan Martina dari Presiden
Prabowo Tersenyum Gelitik: Yang Namanya Prabowo, Semua Berprestasi!
Aset Dharmawangsa Nadiem Makarim Diusulkan Disita Jaksa di Sidang Korupsi