Alvi Maulana akhirnya menghadapi dakwaan resmi: pembunuhan berencana. Jaksa menuding dia tak hanya membunuh, tapi juga memutilasi tubuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan.
Senin (5/1/2026) pagi, suasana di PN Mojokerto tegang. Alvi tampak memasuki ruang sidang Cakra dengan kawalan ketat petugas. Wajahnya tertunduk. Ia lalu mengambil tempat di kursi terdakwa, didampingi tim pengacara dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, sudah siap. Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota, Tri Sugondo dan Made C Buana.
Menurut Erfandy, Alvi didakwa menggunakan KUHP lama. Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 untuk pembunuhan biasa.
"Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku. Makanya kami pakai pasal yang lama," jelas Erfandy.
Namun begitu, ia menyebut pihak kejaksaan akan mengajukan penyesuaian. Nanti, pada tahap tuntutan, rencananya akan diterapkan Pasal 459 dengan subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP yang baru.
Artikel Terkait
Roma Hajar Cremonese 3-0, Melonjak ke Posisi Tiga Klasemen
LPDP Sayangkan Pernyataan Kontroversial Alumni Soal Kewarganegaraan Anak di Media Sosial
Harga Emas Batangan 8 Merek Terpopuler di Indonesia, Antam Tertinggi Rp3,3 Juta per Gram
Syuting Film Netflix Extraction: Tygo di Kemang Picu Kerumunan Warga