Kembali, KPK menahan seorang mantan petinggi Pertamina. Kali ini, Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan katalis. Ia langsung digiring ke rutan.
Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengonfirmasi penahanan itu dalam jumpa pers di Kuningan, Senin (5/1/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," ujarnya.
Cerita kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Bermula dari kegagalan PT Melanton Pratama dalam uji tes tender katalis di Pertamina. Nah, di titik itulah, komunikasi gelap mulai terjadi. Dua tersangka lain dalam kasus ini dikabarkan menghubungi Chrisna untuk "mengkondisikan" situasi.
Sebelum Chrisna, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka: Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi (pegawai perusahaan yang sama), dan Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta. Ketiganya sudah mendekam di tahanan sejak September lalu.
Mungki memaparkan alur komunikasinya. "FAG atas perintah saudara GW, menghubungi saudara APA selaku rekannya, untuk meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," jelasnya.
Permintaan itu rupanya dituruti Chrisna. Ia kemudian membuat kebijakan yang cukup kontroversial: menghapus kewajiban lolos uji ACE Test untuk produk katalis. Kebijakan itu ibarat membuka jalan tol. Hasilnya, PT Melanton Pratama tiba-tiba bisa memenangi tender pengadaan dengan nilai fantastis, mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).
Imbalannya? Tidak tanggung-tanggung.
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai 2015," sebut Mungki.
Uang sebesar itu tentu bukan hadiah cuma-cuma. KPK menduga kuat pemberian itu terkait langsung dengan kebijakan yang Chrisna buat sebuah kebijakan yang dianggap menyimpang dari tugas dan kewenangannya. Karena itulah, ia kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP sebagai penerima suap.
Ini belum akhir. KPK menyatakan penyelidikan masih terus bergulir. Mereka akan mendalami lebih jauh peran Chrisna dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ke pihak-pihak lain.
"Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain. Seperti tadi yang disebutkan di Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," tutur Mungki, memberi sinyal bahwa badai mungkin belum reda.
Sementara untuk tiga tersangka pertama, Gunardi dan Frederick dijerat sebagai pemberi suap. Alvin, sama seperti Chrisna, diduga sebagai penerima. Mereka menghadapi pasal yang berbeda namun sama beratnya di bawah UU Tipikor.
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Landa Sejumlah Ruas Tol Jakarta Pagi Ini
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil pada Pembukaan Senin
Gempa M 7,1 Guncang Sabah Malaysia, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 7,0 Guncang Tana Tidung, Tak Berpotensi Tsunami