Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar dari Proyek Katalis

- Senin, 05 Januari 2026 | 23:00 WIB
Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar dari Proyek Katalis

Kembali, KPK menahan seorang mantan petinggi Pertamina. Kali ini, Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan katalis. Ia langsung digiring ke rutan.

Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengonfirmasi penahanan itu dalam jumpa pers di Kuningan, Senin (5/1/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," ujarnya.

Cerita kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Bermula dari kegagalan PT Melanton Pratama dalam uji tes tender katalis di Pertamina. Nah, di titik itulah, komunikasi gelap mulai terjadi. Dua tersangka lain dalam kasus ini dikabarkan menghubungi Chrisna untuk "mengkondisikan" situasi.

Sebelum Chrisna, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka: Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi (pegawai perusahaan yang sama), dan Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta. Ketiganya sudah mendekam di tahanan sejak September lalu.

Mungki memaparkan alur komunikasinya. "FAG atas perintah saudara GW, menghubungi saudara APA selaku rekannya, untuk meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," jelasnya.

Permintaan itu rupanya dituruti Chrisna. Ia kemudian membuat kebijakan yang cukup kontroversial: menghapus kewajiban lolos uji ACE Test untuk produk katalis. Kebijakan itu ibarat membuka jalan tol. Hasilnya, PT Melanton Pratama tiba-tiba bisa memenangi tender pengadaan dengan nilai fantastis, mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).


Halaman:

Komentar