Di kantornya di Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana yang cukup mengejutkan. Pemerintah berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Hal ini, katanya, sedang dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden.
“Tujuannya jelas, untuk menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan selama pemeriksaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers. Dia menyebut intimidasi dan kekerasan oleh penyidik sebagai hal yang ingin dicegah.
“Presiden sudah kami beri tahu. Dan yang utama, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi ini sedang disiapkan,” tambahnya.
Menurutnya, nanti berita acara pemeriksaan akan sepenuhnya elektronik. Teknologi AI akan mencatat otomatis setiap ucapan tersangka, lalu dokumennya tinggal ditandatangani saja. “Jadi dengan AI, apa yang diucapkan bisa langsung diketik. Prosesnya jadi lebih cepat dan transparan, kami harap,” jelas Supratman.
Langkah ini bukan datang tiba-tiba. Semua persiapan teknologi itu dikatakan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan penerapan KUHAP baru. Fokusnya, klaim Supratman, adalah perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat. “Prinsip HAM tergambar sangat jelas dalam KUHAP dan KUHP baru kita,” sebutnya.
Namun begitu, jalan menuju implementasi penuh masih panjang. Sejumlah aturan pelaksanaan lain masih digodok. Salah satunya adalah RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
“RUU itu sudah kami kirimkan ke Presiden Prabowo. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera diajukan ke DPR untuk dibahas,” kata Supratman mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Sahroni Desak Polisi Percepat Penetapan Tersangka Kasus Anak Tewas di Sukabumi
Pemerintah Siapkan 10 Ruas Tol Baru Antisipasi 144 Juta Pemudik Lebaran 2026
Wakil Ketua MPR Soroti Kombinasi Kebijakan dan Dedikasi Guru untuk Pendidikan di Daerah 3T
Menteri Komunikasi: Indonesia Ambil Peran Aktif di Forum Perdamaian Palestina