Korea Utara tak tinggal diam. Negeri itu melayangkan kecaman keras terhadap Amerika Serikat, menyusul penangkapan paksa Presiden Venezuela, Nicolas Maduro. Bagi Pyongyang, aksi AS ini bukan sekedar pelanggaran biasa, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap kedaulatan sebuah negara.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri mereka yang dikutip media pemerintah, KCNA, pada Minggu (4/1/2026), AS dinilai terus berusaha memaksakan hegemoni di Venezuela. Suara protes itu langsung terdengar nyaring.
"Insiden ini adalah contoh lain yang dengan jelas menegaskan sekali lagi sifat jahat dan brutal AS,"
begitu bunyi pernyataan tegas dari juru bicara kementerian, seperti dilaporkan AFP.
Operasi penangkapan itu sendiri berlangsung dramatis. Pasukan khusus AS bergerak di Caracas pada Sabtu dini hari (3/1). Maduro beserta istrinya kemudian dibawa terbang ke Amerika untuk menghadapi serangkaian tuduhan berat, mulai dari perdagangan narkoba hingga senjata.
Nah, reaksi Korea Utara ini sebenarnya punya konteks sejarah yang panjang. Selama puluhan tahun, Pyongyang selalu membela program senjata nuklir dan rudalnya sebagai tameng. Tujuannya jelas: mencegah upaya perubahan rezim yang mereka yakini akan didalangi Washington.
Di sisi lain, dukungan mereka kepada rezim sosialis Maduro di Caracas juga sudah bukan rahasia. Kini, melihat sekutu mereka digulingkan dengan cara seperti itu, amarah mereka meluap.
Pyongyang dengan lantang menyebut aksi AS sebagai pelanggaran sembrono terhadap Piagam PBB dan hukum internasional. Prinsip-prinsip dasar seperti penghormatan kedaulatan, non-intervensi, dan integritas teritorial yang seharusnya dijunjung tinggi dianggap diinjak-injak oleh Washington.
"Suara protes dan kecaman yang semestinya terhadap pelanggaran kedaulatan negara lain yang telah menjadi kebiasaan AS,"
begitu kira-kira kesimpulan pedas dari pernyataan mereka. Intinya, bagi Korut, ini adalah pola lama AS yang kembali terulang.
Artikel Terkait
Anak 9 Tahun Tewas Digigit Anjing Pemburu Babi di Bogor, Wabup Minta Polisi Usut Tuntas
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Upah Rp5,7 Juta per Bulan untuk Pemilik KTP Jakarta
Menteri Bahlil Tegaskan Sistem Gross Split Hanya untuk Migas, Tak Berlaku ke Minerba
Kemensos Buka Rekrutmen 5.127 PPPK untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat 2026