“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga,” tegasnya.
“Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab.”
Kebijakan ini sendiri punya payung hukum resmi. Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 pada 8 Desember 2025. Isinya mengatur secara khusus pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Poin utamanya, kayu-kayu hanyutan itu boleh dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan. Juga sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana. Semua itu harus mengedepankan asas keselamatan rakyat dan tentu saja, kemanusiaan.
Danang pun kembali menegaskan, prinsip kemanusiaan dan transparansi harus jadi pedoman utama. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat di lapangan benar-benar memastikan kayu tersebut digunakan untuk kepentingan korban bencana. Bukan untuk yang lain.
Artikel Terkait
Tragedi di Tengah Pesta: Kebakaran Bar Swiss Tewaskan Puluhan Saat Malam Tahun Baru
Kebakaran Pipa Gas di Kemuning Mulai Reda, Lalu Lintas Kembali Bergerak
Tragedi Warakas: Anak Pulang Keria Temukan Ibu dan Dua Saudara Tewas dengan Busa di Mulut
DM Instagram Jadi Bukti Baru Sidang Suap Kasus Minyak Goreng