Angka permohonan perlindungan ke LPSK melonjak di tahun 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu mencatat ada 13.027 permohonan yang masuk, naik cukup tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 10.217.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan hal ini di kantornya, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
Dari ribuan permohonan itu, tak semuanya langsung bisa diproses. Tapi, ada kabar baik: sekitar 8.843 orang sudah benar-benar mendapat layanan dan perlindungan dari LPSK. Menurut Achmadi, angka ini naik 41% dibanding capaian tahun sebelumnya. "Ini angka yang tinggi," katanya.
Lalu, apa penyebab peningkatannya? Achmadi menyoroti peran aplikasi Simpusaka. Aplikasi buatan LPSK ini rupanya mempermudah banyak hal. Selama ini, syarat dan dokumen yang tidak lengkap sering jadi kendala, memperlambat proses penelaahan permohonan. Simpusaka hadir untuk menjawab masalah itu.
Artikel Terkait
Atap PAUD Ambruk di Pandeglang, Laporan Revitalisasi Sebelumnya Tak Digubris
Kebakaran Diduga Korsleting Hanguskan Ruang Guru SD di Bogor, Ujian Ditunda
BMKG Catat 422 Gempa Susulan Usai Gempa M 7,6 di Bitung
Gempa M 5,2 Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami