"Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru," ujarnya. "Dengan semangat baru di awal 2026 ini, kami akan berupaya memberikan pelayanan yang lebih optimal untuk warga."
Di sisi lain, momentum awal tahun ini juga dimanfaatkan untuk menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 16.426 orang untuk 43 Perangkat Daerah resmi mendapatkannya.
Masa kerja mereka dimulai 1 Januari 2026 dan akan berakhir setahun kemudian, tepatnya 31 Desember 2026. Perpanjangan kontrak tentu saja mungkin, asalkan evaluasi kinerja tahunannya bagus.
Premi menutup dengan harapan. "Harapannya, para PPPK Paruh Waktu ini bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kita semua ingin mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang benar-benar mengutamakan pelayanan publik," tutupnya.
Artikel Terkait
LPSK: KUHAP Baru Jadi Penguat Perlindungan Saksi dan Korban
Tragedi di Kontrakan Warakas: Tiga Keluarga Tewas dengan Tubuh Melepuh
Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi 4 Januari, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Keluarga Sambut Haru Kenaikan Pangkat 29 Personel Polres Meranti