Hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia resmi membuka babak baru dalam sejarah hukumnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dengan nada penuh keyakinan menyatakan bahwa era hukum pidana kolonial yang telah bertahan lebih dari seratus tahun, akhirnya berakhir. Digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang disebutnya lebih manusiawi, modern, dan tentu saja, adil.
"Ini momentum bersejarah," tegas Yusril dalam pernyataannya di hari Jumat itu.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Sekarang, kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan."
Perjalanan menuju titik ini memang panjang. Bermula dari gelombang Reformasi 1998, proses reformasi hukum pidana akhirnya membuahkan hasil. KUHP lama yang sejatinya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah dianggap usang. Dinamika masyarakat Indonesia modern tak lagi cocok dengan kitab hukum yang bersifat represif dan terlalu mengandalkan pidana penjara itu.
Di sisi lain, KUHAP yang berlaku sebelumnya adalah produk Orde Baru (UU No. 8/1981). Meski dibuat setelah kemerdekaan, banyak yang menilai ia belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang pesat pasca-amandemen UUD 1945. Karena itulah pembaruan mutlak diperlukan, terutama untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang baru.
Lantas, apa bedanya?
Menurut Yusril, perubahan mendasarnya terletak pada pendekatan. KUHP Nasional menggeser paradigma dari retributif (balas dendam) ke restoratif (pemulihan). Tujuannya bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga memulihkan keadaan korban, masyarakat, bahkan pelaku sendiri. Gagasan ini diwujudkan dalam perluasan pidana alternatif. Kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi kini mendapat porsi penting. Khusus untuk pengguna narkotika, misalnya, penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial diharapkan bisa mengurangi kepadatan yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan.
"KUHP baru ini menjaga keseimbangan," imbuh Yusril.
"Antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat. Pemidanaan harus proporsional."
Nilai-nilai lokal dan kearifan budaya Indonesia juga diintegrasikan. Untuk hal-hal yang sensitif, negara tidak serta-merta masuk. Ambil contoh ketentuan tentang hubungan di luar perkawinan.
"Dirumuskan sebagai delik aduan," jelasnya.
"Ini untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat."
Sementara itu, KUHAP baru hadir dengan seperangkat aturan yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Prosedur penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dirancang ulang. Hak korban dan saksi diperkuat, termasuk soal restitusi dan kompensasi. Pengawasan terhadap kewenangan penyidik akan lebih ketat, salah satunya dengan mewajibkan rekaman visual dalam proses tertentu. Prinsip "single prosecution" dan pemanfaatan teknologi digital juga digaungkan untuk menciptakan efisiensi di jalur peradilan.
Transisi besar ini tentu butuh persiapan matang. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan puluhan aturan pelaksana, mencakup 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. Prinsip non-retroaktif tetap dijunjung tinggi. Semua perkara yang mulai disidang sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama. Sebaliknya, perkara setelahnya tunduk pada aturan baru.
Namun begitu, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan ini bukanlah garis finis. Justru, ini awal dari sebuah perjalanan panjang.
"Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil," ujarnya.
"Evaluasi harus berkelanjutan. Demi terwujudnya sistem hukum pidana yang benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat."
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Whip-pink di Kemayoran, Ratusan Tabung Diamankan
Bayern Munchen Tumbangkan Real Madrid 4-3, Lolos ke Semifinal Liga Champions
Anggota DPR Desak Kemendikbudristek Bersikap Tegas Soal 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual
Peneliti ITB Peringatkan Dominasi Mobil Listrik China Bisa Guncang Industri Lokal, Belajar dari Kasus Thailand