Nenek 80 Tahun Bernapas Lega, Pelaku Pengusiran Paksa Akhirnya Dicokok Polisi

- Jumat, 02 Januari 2026 | 08:15 WIB
Nenek 80 Tahun Bernapas Lega, Pelaku Pengusiran Paksa Akhirnya Dicokok Polisi

Rumahnya sudah rata dengan tanah. Hancur lebur dihajar puluhan orang yang diduga dari ormas itu. Tapi di tengah kepedihannya, Elina Widjajanti (80) kini bisa sedikit bernapas lega. Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengaku telah membeli rumahnya sepuluh tahun lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Perasaan Elina? Cuma satu: syukur. "Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus," ucap nenek asal Surabaya itu, suaranya terdengar lirih namun tegas ketika diwawancarai Jumat (2/1/2026) lalu.

"Kita enggak salah apa-apa sama dia. Mereka sudah ditangkap."

Dia mengaku tak pernah punya masalah dengan Samuel. Bahkan, menurut pengakuannya, tak pernah ada kesalahan yang dia lakukan kepada pria itu. Pengusiran paksa yang dialaminya itu meninggalkan luka, bukan hanya fisik yang berdarah, tapi juga trauma yang dalam.

Di sisi lain, Elina menyampaikan apresiasinya. Dia berterima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya yang telah bergerak cepat menangani kasusnya. Harapannya sederhana: proses hukum berjalan adil.

"Mengucapkan terima kasih. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."

Meski begitu, keadilan baginya bukan cuma soal hukuman untuk pelaku. Ada hal konkret yang masih dia rindukan. Seluruh bangunan rumahnya yang musnah itu, plus sejumlah dokumen dan berkas berharga yang hilang tak tentu rimbanya saat pengusiran. Itu semua dia harap bisa dikembalikan. Atau setidaknya, dipertanggungjawabkan.

Perkembangan terbaru, polisi ternyata masih terus memburu pelaku. Setelah menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka, satu nama lagi bertambah. Adalah SY alias Klowor yang kini juga sudah diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abas, menjelaskan kronologinya. "Tadi malam kami menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa berdasarkan Pasal 170 KUHP," kata Abas.

Penangkapan dilakukan cukup malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo. Dengan ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa nenek sepuh di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya itu.

Laporan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak terkait dan keterangan saksi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar