Dua Penguasa Wilayah di BKT Terancam 12 Tahun Bui Usai Malak dan Aniaya Pedagang

- Kamis, 01 Januari 2026 | 12:15 WIB
Dua Penguasa Wilayah di BKT Terancam 12 Tahun Bui Usai Malak dan Aniaya Pedagang

Modus Klasik: 'Uang Kebersihan'

Kedua pelaku ini berinisial SH (52) dan SA (36). Mereka punya peran masing-masing dalam aksi premanisme itu. Menurut Alfian, SH yang warga Duren Sawit itu yang memimpin pemalakan.

Dia lah yang meminta atau lebih tepatnya memaksa 'uang kebersihan' kepada korban. Permintaan itu tentu disertai ancaman, dengan senjata tajam di tangan.

Lalu, bagaimana dengan SA? Pria berusia 36 tahun ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Dia ikut serta dalam kekerasan fisik. Caranya kasar: menyundul kepala korban hingga hidungnya terluka dan berdarah.

Kejadian memilukan ini berlangsung di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, pada Kamis (25/12). Pemicunya sederhana sekaligus menyedihkan: korban menolak menyerahkan uang Rp 250 ribu yang diminta paksa oleh kedua preman itu.

Kini, kedua pelaku mendekam. Proses hukum sedang berjalan. Bagi warga sekitar, ini mungkin sedikit kelegaan, meski trauma dan rasa was-was mungkin belum sepenuhnya hilang.


Halaman:

Komentar