Laporan DJ Donny sendiri sudah tercatat resmi dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan tindakan itu dengan jerat Pasal 187 KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 tentang penganiayaan ringan, dan/atau Pasal 356 tentang penganiayaan dengan pemberatan.
Di lokasi Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025) kemarin, DJ Donny menceritakan kronologinya dengan nada masih tercekam.
Ungkapannya itu menggambarkan eskalasi ancaman yang ia terima. Dari gangguan yang mungkin dianggap 'remeh', berubah jadi tindakan yang benar-benar membahayakan jiwa. Sampai saat ini, penyelidikan masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Truk Angkut Limbah Besi Tabrak 8 Kendaraan di Bekasi, Diduga Gagal Rem
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Cipkon, Kawasan Rawan Aman Kondusif
Jaksa Tuntut Eks Petinggi Pertamina 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru