Molotov dan Bangkai Ayam: DJ Donny Jadi Sasaran Teror di Kediamannya

- Kamis, 01 Januari 2026 | 06:40 WIB
Molotov dan Bangkai Ayam: DJ Donny Jadi Sasaran Teror di Kediamannya

Laporan DJ Donny sendiri sudah tercatat resmi dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan tindakan itu dengan jerat Pasal 187 KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 tentang penganiayaan ringan, dan/atau Pasal 356 tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Di lokasi Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025) kemarin, DJ Donny menceritakan kronologinya dengan nada masih tercekam.

Ungkapannya itu menggambarkan eskalasi ancaman yang ia terima. Dari gangguan yang mungkin dianggap 'remeh', berubah jadi tindakan yang benar-benar membahayakan jiwa. Sampai saat ini, penyelidikan masih terus berjalan.


Halaman:

Komentar