Laporan DJ Donny sendiri sudah tercatat resmi dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan tindakan itu dengan jerat Pasal 187 KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 tentang penganiayaan ringan, dan/atau Pasal 356 tentang penganiayaan dengan pemberatan.
Di lokasi Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025) kemarin, DJ Donny menceritakan kronologinya dengan nada masih tercekam.
Ungkapannya itu menggambarkan eskalasi ancaman yang ia terima. Dari gangguan yang mungkin dianggap 'remeh', berubah jadi tindakan yang benar-benar membahayakan jiwa. Sampai saat ini, penyelidikan masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Ramadan 2026: Pemerintah Prediksi 19 Februari, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari
Dubes Spanyol Desak Pencarian Pelatih Valencia dan Dua Putranya di Perairan Komodo Dilanjutkan
Tanggal 2 Januari Bukan Libur, Tapi Bisa Jadi Pintu ke Libur Panjang
Pedagang Kaki Lima Babak Belur Usai Tolak Setoran Paksa di BKT