Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya tak main-main dalam memberantas premanisme. Mereka berhasil mengungkap 250 kasus dan meringkus 348 tersangka. Angka yang cukup signifikan, bukan?
Dua kasus yang cukup menyita perhatian adalah pendudukan paksa lahan parkir RSUD Tangsel dan aksi pemerasan yang meresahkan para pedagang di Pasar SGC. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, dalam Rilis Akhir Tahun kemarin.
"Sepanjang tahun 2025, terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka. Di antaranya ada dua kejadian menonjol, pertama pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel dan pemerasan pedagang di Pasar SGC," jelas Iman.
Menurutnya, upaya penindakan ini tak bisa dilakukan sendirian. Polisi terus berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif untuk semua.
"Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama di ruang-ruang publik seperti area perbelanjaan dan kawasan usaha," kata dia.
Ia menambahkan, "Adanya dukungan pertumbuhan ekonomi, ini yang kita harapkan. Dengan terciptanya iklim keamanan kondusif di Jakarta, maka roda perekonomian Jakarta akan terjaga dan terjadi perkembangan."
Namun begitu, fokus mereka tak cuma pada preman. Direktorat Reserse Kriminal Umum juga getol menangani kasus perdagangan orang (TPPO) serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Kabar baiknya, angka kejahatan terhadap kelompok rentan ini turun 8,82 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Di mana sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA," tutur Iman.
Ada satu kasus yang cukup memilikan: perdagangan anak ke salah satu suku di Indonesia. Beruntung, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan anak malang itu ke pangkuan keluarganya.
"Beberapa kasus menonjol kami informasikan. Kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar, di mana korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual," paparnya dengan rinci.
Di sisi lain, pendekatan hukum yang lebih manusiawi juga diterapkan. Polda Metro Jaya mengoptimalkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara. Tahun lalu, ada 93 perkara yang diselesaikan dengan cara ini naik sekitar 3,91 persen dari 2024.
Iman berharap pendekatan ini bisa jadi solusi baru. "Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum. Sehingga akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di Ibu Kota," ucapnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Mayat dalam Koper Ditemukan di Rumah Kosong di Brebes
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Jakarta pada Selasa Pagi
Arus Mudik Imlek 2026 Tembus 537 Ribu Kendaraan, Dominan ke Arah Timur
Tiga Tewas dalam Kecelakaan Truk Terguling di Karawang, Akses Jalan Ditutup Permanen