Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bakal mengawasi ketat penggunaan dana desa di wilayahnya. Anggaran yang digelontorkan tahun depan cukup besar, mencapai Rp 1,5 miliar per desa setiap tahunnya. Menyikapi hal ini, pihak Kejari tak mau tinggal diam.
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa langkah yang diambil mencakup upaya pencegahan dan penindakan. Ia menyebut fungsi intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara sebagai ujung tombak.
Demikian disampaikannya kepada awak media di kantornya, Rabu lalu. Menurutnya, asistensi atau pendampingan akan terus digencarkan. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang mungkin mengintai. Caranya? Salah satunya lewat bantuan teknologi.
Denny menegaskan, setiap program yang dijalankan pemerintah daerah harus melalui badan musyawarah desa. Nah, di sinilah peran Kejari masuk. Mereka akan ikut serta dalam sosialisasi ke desa-desa.
Artikel Terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus Izin Tambang di Hutan Lindung Konawe Utara
Kapolda Metro Jaya Soroti Peran Polri: Tak Hukum Saja, Tapi Juga Peduli Sosial
Pilkada Lewat DPRD Punya Pijakan Konstitusi, Kata Ketua Komisi II
Surat Wasiat dan Dugaan Pelecehan: Misteri di Balik Kematian Mahasiswi Unima