Patroli rutin Satuan Polairud Polres Pelalawan berbuah hasil. Di tengah hamparan perairan yang tenang, sebuah kapal kayu bermuatan besar justru mencurigakan. Personel langsung bergerak, mendekat, dan akhirnya mencegat kapal itu di sekitar perairan Desa Senggamai. Dugaan mereka benar. Di dalam kapal, bertumpuk-tumpuk karung berisi bawang merah dan bawang bombai. Yang jadi masalah, muatan sebanyak itu ternyata tak punya surat-surat karantina yang sah.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, membeberkan kronologinya. Operasi ini murni berawal dari kewaspadaan petugas di lapangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,"
kata John Louis, Selasa (30/12/205).
Barang buktinya tidak main-main. Ada 2.250 karung bawang merah dan 200 karung bawang bombai. Kalau ditotal, beratnya mencapai 19,5 ton lebih. Rencananya, bawang-bawang yang dikirim dari Batam itu akan dibawa ke Pekanbaru.
Nahkoda Jadi Tersangka, Muatan Lainnya Telah Lolos
Tak hanya muatannya, kapal dan nahkodanya pun diamankan. Nahkoda berinisial AR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi masih mendalami asal-usul pasti dari muatan ilegal ini.
"Untuk asal-usulnya masih kami lakukan pendalaman. Sementara nahkoda kapal berinisial AR telah kami tetapkan sebagai tersangka,"
imbuh Kapolres.
Sayangnya, pemeriksaan mengungkap fakta lain. Sebagian muatan ternyata sudah terlanjur beredar. Sekitar 1.600 karung bawang merah yang seharusnya dikirim ke Payakumbuh, Sumatera Barat, sudah lebih dulu lolos. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke darat.
Upaya itu membuahkan hasil. Dua unit mobil pikap berhasil diamankan di Teluk Meranti, sehari sebelumnya, Senin (29/12). Mobil-mobil itu kedapatan mengangkut campuran bawang merah, putih, dan bombai dan lagi-lagi, tanpa dokumen karantina. Keduanya kini diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksinya, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 86 undang-undang tersebut mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis, mencapai sepuluh miliar rupiah. Tindakan tegas ini jelas menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang coba-coba melanggar aturan karantina.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegas Larang Sweeping Rumah Makan dan SOTR yang Ricuh Saat Ramadan
Drummer Cilik Papua Shelyn Asah Bakat di Panggung dan Pelajari Lima Bahasa
Dortmund Amankan Keunggulan 2-0 atas Atalanta di Playoff Liga Champions
Gedung Polisi Militer Rusia Runtuh di Dekat Saint Petersburg, Diduga Akibat Ledakan