"Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,"
kata Said Iqbal kepada para wartawan.
Dia menegaskan tuntutan mereka: meminta Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai rekomendasi yang sudah diberikan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Harapannya, protes kali ini benar-benar ditindaklanjuti.
"Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya,"
tegasnya.
Menurut Said Iqbal, langkah Gubernur Jabar itu melanggar aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu, katanya, dengan jelas menyatakan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh Gubernur.
"Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah,"
sebutnya lagi.
Karena itu, dia mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan. Desakan utama adalah agar pemerintah mendesak Kepala Daerah untuk mengikuti rekomendasi upah dari pemerintah lokal. Persoalan ini, baginya, sudah jelas aturannya dan tinggal eksekusinya saja.
Artikel Terkait
Bisnis Keripik Pisang Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga di Serang Tewas Ditusuk Rekanan
Anggota DPR Soroti Kelalaian Kolektif di Balik Rentetan Kecelakaan Laut Labuan Bajo
AirNav Siagakan Posko 24 Jam di Medan Antisipasi Lonjakan Penerbangan Nataru
Tragedi Medan: Anggota DPR Soroti Bahaya Konten Digital Tanpa Pendampingan