Di sisi lain, Iqbal punya dasar hukum untuk menggugat. Dia menilai langkah Gubernur Jabar itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu, klaimnya, dengan jelas menyatakan bahwa nilai UMSK tidak boleh diutak-atik oleh Gubernur.
sebutnya, menyebut inisial Gubernur.
Karena merasa gubernur tak bergeming, Iqbal kemudian meminta pemerintah pusat turun tangan. Dia mendesak Jakarta untuk mendesak Dedi Mulyadi agar menetapkan upah minimum sesuai rekomendasi daerah.
Lalu, sampai kapan aksi ini akan berlangsung? Iqbal bersikeras.
pungkasnya dengan nada akhir yang tegas. Ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu seperti senjata terakhir yang siap mereka hunus jika jalan dialog buntu.
Artikel Terkait
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Ponorogo
Trump Usulkan Usaha Patungan dengan Iran untuk Pungutan di Selat Hormuz
BGN Pastikan Pengawasan Ketat untuk Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
DKI Jakarta Ingatkan Calon Haji Persiapkan Kesehatan Jelang Keberangkatan