Di sisi lain, Iqbal punya dasar hukum untuk menggugat. Dia menilai langkah Gubernur Jabar itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu, klaimnya, dengan jelas menyatakan bahwa nilai UMSK tidak boleh diutak-atik oleh Gubernur.
sebutnya, menyebut inisial Gubernur.
Karena merasa gubernur tak bergeming, Iqbal kemudian meminta pemerintah pusat turun tangan. Dia mendesak Jakarta untuk mendesak Dedi Mulyadi agar menetapkan upah minimum sesuai rekomendasi daerah.
Lalu, sampai kapan aksi ini akan berlangsung? Iqbal bersikeras.
pungkasnya dengan nada akhir yang tegas. Ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu seperti senjata terakhir yang siap mereka hunus jika jalan dialog buntu.
Artikel Terkait
Presiden Iran Tawarkan Dialog di Tengah Aksi Mogok dan Rial yang Terjun Bebas
Hujan Ringan Akan Temani Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Buruh Bubar dari Monas, Tuntut Kembalikan Kenaikan Upah Minimum Jabar
Remaja 16 Tahun Hilang Kendali, Empat Kendaraan Berantakan di Jalan Licin Lebak