Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sultra, ternyata sudah berhenti diselidiki sejak Desember tahun lalu. Yang menarik, publik baru tahu sekarang. KPK baru mengumumkan penghentian penyidikan ini beberapa waktu belakangan.
Keputusan itu, tentu saja, langsung memantik reaksi. Banyak yang menyayangkan. Menanggapi kritik, KPK bersikukuh bahwa tidak ada intervensi politik dalam penerbitan SP3 untuk kasus ini. Mereka bilang, ini murni soal teknis.
Kasus ini sebenarnya sudah berumur panjang. KPK pertama kali mengangkatnya ke permukaan pada 2017 silam. Saat itu, Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negaranya disebut-sebut fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.
Namun begitu, setelah bertahun-tahun, penyelidikan justru mentok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, hambatan utama ada pada proses pembuktian.
"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," kata Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM