Larangan ini sejalan dengan peringatan dini dari BMKG yang memprediksi cuaca buruk, angin kencang, dan gelombang tinggi hingga beberapa hari ke depan. Jadi, ini langkah pencegahan, bukan sekadar himbauan biasa.
Di lapangan, Kantor Syahbandar Labuan Bajo sudah tak lagi mengeluarkan surat izin berlayar untuk kapal wisata. Ni Luh menambahkan, masa berlakunya larangan ini fleksibel. Bisa diperpanjang, bisa juga dipersingkat, semuanya tergantung bagaimana kondisi cuaca nantinya membaik.
Jadi, pesannya jelas. Pemerintah serius soal ini. Bagi pelaku usaha atau wisatawan yang masih nekat melaut saat peringatan berlaku, siap-siap saja menghadapi konsekuensinya. Keselamatan, kata mereka, adalah yang utama. Dan saat alam menunjukkan amarahnya, langkah terbaik memang menepi dan menunggu.
Artikel Terkait
Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah
Komnas HAM Terima 12 Laporan Ancaman Usai Kasus Penyegelan Aktivis KontraS
Dua Belas Desa di Grobogan Terendam Akibat Luapan Sungai
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon