Larangan ini sejalan dengan peringatan dini dari BMKG yang memprediksi cuaca buruk, angin kencang, dan gelombang tinggi hingga beberapa hari ke depan. Jadi, ini langkah pencegahan, bukan sekadar himbauan biasa.
Di lapangan, Kantor Syahbandar Labuan Bajo sudah tak lagi mengeluarkan surat izin berlayar untuk kapal wisata. Ni Luh menambahkan, masa berlakunya larangan ini fleksibel. Bisa diperpanjang, bisa juga dipersingkat, semuanya tergantung bagaimana kondisi cuaca nantinya membaik.
Jadi, pesannya jelas. Pemerintah serius soal ini. Bagi pelaku usaha atau wisatawan yang masih nekat melaut saat peringatan berlaku, siap-siap saja menghadapi konsekuensinya. Keselamatan, kata mereka, adalah yang utama. Dan saat alam menunjukkan amarahnya, langkah terbaik memang menepi dan menunggu.
Artikel Terkait
Kapolri Beberkan 10 Ancaman Serius yang Menghantui Indonesia Satu Dekade ke Depan
Dasco Buka Rapat Pemulihan Aceh, Prabowo Dijadwalkan Sambangi Korban
Monas Kembali Panas, Ribuan Buruh Serbu Jakarta Tolak UMP 2026
Tesso Nilo: Polri dan TNI Usung Solusi Berkeadilan untuk Konflik Pemukiman