Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, mencoba menenangkan pelaku usaha. Menurutnya, mekanisme ini justru dibuat agar segalanya lebih mudah dan tertib.
“Pelaku usaha nggak perlu bingung harus bayar ke mana. Cukup lewat LMKN. Kami yang akan pastikan distribusinya berjalan adil dan transparan,” jelas Marcell.
Peran Ditjen KI sendiri lebih ke regulator. Mereka yang bakal memastikan sistem ini berjalan mulus dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Surat edaran ini sebenarnya penguat dari aturan yang sudah ada, yaitu PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sudah meneken Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Aturan itu memperjelas fungsi LMKN, memperluas cakupan penggunaan komersial, dan menegaskan kewajiban pembayaran dari penyelenggara acara atau pemilik usaha.
Intinya, pemerintah ingin ada kepastian. Kepatuhan membayar royalti bukan cuma urusan bebas dari masalah hukum, tapi lebih dari itu. Ini adalah bentuk dukungan nyata untuk kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu, sekaligus investasi bagi masa depan industri musik Indonesia sendiri.
Jadi, bagi para pengusaha, saatnya mengecek playlist di tempat usahanya. Sudah sesuai aturan belum?
Artikel Terkait
Jenazah Anak Pelatih Spanyol Ditemukan, Pencarian Korban Pinisi di Selat Padar Masih Digeber
Gempa Dangkal Magnitudo 4.0 Guncang Melonguane Dini Hari
Longsor di One-one, Warga Terjebak di Tengah Hujan Tak Kunjung Reda
Mogadishu Bergolak, Israel Akui Kemerdekaan Somaliland