Restoran, kafe, hotel, bahkan pusat perbelanjaan yang memutar musik untuk pengunjungnya kini punya kewajiban baru. Pemerintah, lewat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran royalti lagu di ruang-ruang publik komersial itu. Intinya, kalau musik diputar untuk mendukung bisnis, ya harus bayar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Menurut Hermansyah Siregar, Dirjen KI Kemenkum, tujuannya jelas: melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta. "Lagu yang diputar untuk kegiatan usaha, itu termasuk pemanfaatan komersial," tegas Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Dia menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum belaka. Itu adalah hak dasar para kreator yang karyanya menghidupi suasana tempat usaha.
“Dengan membayar royalti lewat mekanisme yang benar, pelaku usaha sebenarnya ikut menjaga ekosistem musik nasional,” ujarnya.
Nah, untuk memudahkan, pemerintah sudah menyiapkan satu pintu. Semua pembayaran royalti wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga inilah yang punya tugas menghimpun dan mendistribusikan uang royalti secara nasional.
Di sisi lain, LMKN nantinya bakal bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak. Jadi, tugas LMK-lah yang menyalurkan royalti itu sampai ke tangan yang berhak.
Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, mencoba menenangkan pelaku usaha. Menurutnya, mekanisme ini justru dibuat agar segalanya lebih mudah dan tertib.
“Pelaku usaha nggak perlu bingung harus bayar ke mana. Cukup lewat LMKN. Kami yang akan pastikan distribusinya berjalan adil dan transparan,” jelas Marcell.
Peran Ditjen KI sendiri lebih ke regulator. Mereka yang bakal memastikan sistem ini berjalan mulus dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Surat edaran ini sebenarnya penguat dari aturan yang sudah ada, yaitu PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sudah meneken Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Aturan itu memperjelas fungsi LMKN, memperluas cakupan penggunaan komersial, dan menegaskan kewajiban pembayaran dari penyelenggara acara atau pemilik usaha.
Intinya, pemerintah ingin ada kepastian. Kepatuhan membayar royalti bukan cuma urusan bebas dari masalah hukum, tapi lebih dari itu. Ini adalah bentuk dukungan nyata untuk kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu, sekaligus investasi bagi masa depan industri musik Indonesia sendiri.
Jadi, bagi para pengusaha, saatnya mengecek playlist di tempat usahanya. Sudah sesuai aturan belum?
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Penembakan Pesawat di Papua Selatan
BTS Pecahkan Rekor Penjualan Tiket di London, Ludes dalam 30 Menit
Trump Tegaskan Negosiasi dengan Iran Berlanjut Meski Netanyahu Ragukan Hasilnya
Kejagung Geledah Delapan Perusahaan Sawit di Pekanbaru dan Medan