Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, mencoba menenangkan pelaku usaha. Menurutnya, mekanisme ini justru dibuat agar segalanya lebih mudah dan tertib.
“Pelaku usaha nggak perlu bingung harus bayar ke mana. Cukup lewat LMKN. Kami yang akan pastikan distribusinya berjalan adil dan transparan,” jelas Marcell.
Peran Ditjen KI sendiri lebih ke regulator. Mereka yang bakal memastikan sistem ini berjalan mulus dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Surat edaran ini sebenarnya penguat dari aturan yang sudah ada, yaitu PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sudah meneken Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Aturan itu memperjelas fungsi LMKN, memperluas cakupan penggunaan komersial, dan menegaskan kewajiban pembayaran dari penyelenggara acara atau pemilik usaha.
Intinya, pemerintah ingin ada kepastian. Kepatuhan membayar royalti bukan cuma urusan bebas dari masalah hukum, tapi lebih dari itu. Ini adalah bentuk dukungan nyata untuk kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu, sekaligus investasi bagi masa depan industri musik Indonesia sendiri.
Jadi, bagi para pengusaha, saatnya mengecek playlist di tempat usahanya. Sudah sesuai aturan belum?
Artikel Terkait
Polisi Banten Ungkap Jaringan Prostitusi Daring di Cilegon, Korban Dipaksa Layani Belasan Pria Semalam
Warga Cibinong Amankan Dua Pria Diduga Hendak Ambil Sabu Tempelan
Prabowo Dorong Koperasi Desa Salurkan Kredit dengan Bunga 6% Per Tahun
Kejagung Hormati Usulan DPR untuk Tahanan Kasus Korupsi Video Profil Desa