Restoran, kafe, hotel, bahkan pusat perbelanjaan yang memutar musik untuk pengunjungnya kini punya kewajiban baru. Pemerintah, lewat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran royalti lagu di ruang-ruang publik komersial itu. Intinya, kalau musik diputar untuk mendukung bisnis, ya harus bayar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Menurut Hermansyah Siregar, Dirjen KI Kemenkum, tujuannya jelas: melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta. "Lagu yang diputar untuk kegiatan usaha, itu termasuk pemanfaatan komersial," tegas Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Dia menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum belaka. Itu adalah hak dasar para kreator yang karyanya menghidupi suasana tempat usaha.
“Dengan membayar royalti lewat mekanisme yang benar, pelaku usaha sebenarnya ikut menjaga ekosistem musik nasional,” ujarnya.
Nah, untuk memudahkan, pemerintah sudah menyiapkan satu pintu. Semua pembayaran royalti wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga inilah yang punya tugas menghimpun dan mendistribusikan uang royalti secara nasional.
Di sisi lain, LMKN nantinya bakal bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak. Jadi, tugas LMK-lah yang menyalurkan royalti itu sampai ke tangan yang berhak.
Artikel Terkait
Polisi Banten Ungkap Jaringan Prostitusi Daring di Cilegon, Korban Dipaksa Layani Belasan Pria Semalam
Warga Cibinong Amankan Dua Pria Diduga Hendak Ambil Sabu Tempelan
Prabowo Dorong Koperasi Desa Salurkan Kredit dengan Bunga 6% Per Tahun
Kejagung Hormati Usulan DPR untuk Tahanan Kasus Korupsi Video Profil Desa