Pada dasarnya, MCSP dan SPI adalah sistem peringatan dini. Tujuannya mendorong perbaikan tata kelola biar korupsi bisa dicegah. Dalam konteks Bekasi, KPK berharap momentum perbaikan itu muncul setelah penindakan terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penindakan yang dimaksud adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12) lalu. Kasusnya terkait suap ijon proyek. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek hingga Rp 9,5 miliar.
Tak sendirian, ayahnya, HM Kunang, dan seorang bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek yang diijonkan itu rencananya baru digarap tahun depan. Uang yang diberikan disebut sebagai uang muka jaminan.
Usai ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf. Ia mengucapkannya saat digiring menuju mobil tahanan. Sebuah akhir yang memilikan untuk sebuah pemerintahan yang skor integritasnya terus merosot.
Artikel Terkait
Jenazah Anak Pelatih Spanyol Ditemukan, Pencarian Korban Pinisi di Selat Padar Masih Digeber
Gempa Dangkal Magnitudo 4.0 Guncang Melonguane Dini Hari
Longsor di One-one, Warga Terjebak di Tengah Hujan Tak Kunjung Reda
Restoran hingga Mal Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Mekanismenya