Pada dasarnya, MCSP dan SPI adalah sistem peringatan dini. Tujuannya mendorong perbaikan tata kelola biar korupsi bisa dicegah. Dalam konteks Bekasi, KPK berharap momentum perbaikan itu muncul setelah penindakan terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penindakan yang dimaksud adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12) lalu. Kasusnya terkait suap ijon proyek. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek hingga Rp 9,5 miliar.
Tak sendirian, ayahnya, HM Kunang, dan seorang bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek yang diijonkan itu rencananya baru digarap tahun depan. Uang yang diberikan disebut sebagai uang muka jaminan.
Usai ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf. Ia mengucapkannya saat digiring menuju mobil tahanan. Sebuah akhir yang memilikan untuk sebuah pemerintahan yang skor integritasnya terus merosot.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor