Kondisi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sorotan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti lemahnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di sana. Hal ini terlihat dari dua alat ukur yang mereka gunakan: skor Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) dan Skor Penilaian Integritas (SPI).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan datanya. Pada 2024, skor APIP dalam MCSP Pemkab Bekasi cuma 65. Angka ini terpaut jauh dari capaian tahun sebelumnya, yaitu 75.
“Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,” ujar Budi kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Menariknya, penurunan itu berjalan beriringan dengan kondisi sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang juga rawan. Skor PBJ dalam survei KPK untuk pemkab tersebut ikut anjlok. Dari yang sempat menyentuh 99 di tahun 2022, kini merosot ke angka 72 di 2024.
Budi menegaskan, tren ini menunjukkan satu hal.
“Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” paparnya.
Tak cuma MCSP, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pun menggambarkan hal serupa. Skor Pemkab Bekasi di 2024 adalah 68, turun tipis dari tahun sebelumnya yang 68,04. Lebih detail lagi, area PBJ yang dinilai dari dimensi internal lingkungan pemkab sendiri menunjukkan kemerosotan signifikan. Setelah di angka 91 pada 2022, turun jadi 87,26 di 2023, dan kemudian terjun bebas ke 62,61 di tahun ini.
Pada dasarnya, MCSP dan SPI adalah sistem peringatan dini. Tujuannya mendorong perbaikan tata kelola biar korupsi bisa dicegah. Dalam konteks Bekasi, KPK berharap momentum perbaikan itu muncul setelah penindakan terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harap Budi.
Penindakan yang dimaksud adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12) lalu. Kasusnya terkait suap ijon proyek. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek hingga Rp 9,5 miliar.
Tak sendirian, ayahnya, HM Kunang, dan seorang bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek yang diijonkan itu rencananya baru digarap tahun depan. Uang yang diberikan disebut sebagai uang muka jaminan.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” jelas Asep.
Usai ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf. Ia mengucapkannya saat digiring menuju mobil tahanan. Sebuah akhir yang memilikan untuk sebuah pemerintahan yang skor integritasnya terus merosot.
Artikel Terkait
Kapolres Bima Kota Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Kejaksaan Paris Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Keterkaitan Skandal Epstein di Prancis
Kementan Pacu Hilirisasi Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangan 2026
Jalan Rusak Pasca-Banjir di Jabodetabek Tewaskan Empat Orang, Termasuk Dua Pelajar