Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 12 minggu. Apa pasal? Dia memilih untuk menghabiskan uang senilai SGD 9.000 sekitar Rp 118 juta yang masuk ke rekeningnya akibat kesalahan transfer. Alih-alih melaporkan, uang itu dipakainya untuk staycation dan kebutuhan pribadi.
Menurut laporan Channel News Asia, Senin (29/12/2025), terpidana bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed itu berusia 27 tahun. Uang yang salah kirim itu ternyata berasal dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Basheer tak menyia-nyiakan keberuntungan palsu itu. Dia langsung menghabiskannya untuk menginap di hotel plus belanja kebutuhan sehari-hari. Di pengadilan, dia akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan dana secara tidak jujur.
Ceritanya begini. Dari dokumen pengadilan terungkap, seorang petugas keuangan NTU secara tak sengaja mentransfer dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening Basheer. Itu terjadi pada 10 November 2023.
Hal yang menarik, pada hari yang sama, Basheer melihat rekening POSB-nya yang sebelumnya kosong tiba-tiba penuh. Dia pun bertindak cepat.
Uang itu ditariknya, lalu dihabiskan untuk keperluan pribadi. Di sisi lain, petugas NTU dan bank POSB berusaha keras menghubungi Basheer. Hasilnya? Nihil. Pria itu tak kunjung merespons.
Baru pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirimkan email tentang transfer keliru itu.
Basheer membalas. Dalam jawabannya, dia mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Alasannya, katanya, dia sudah lama tidak menggunakan rekening bank itu.
Namun begitu, pengadilan tak menerima alasan itu. Bukti-bukti yang ada cukup kuat, dan akhirnya vonis 12 minggu penjara pun dijatuhkan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp43.000 per Gram pada Jumat, 13 Februari 2026
Presiden Prabowo Resmikan 1.179 Sentra Pangan dan Gizi Polri di Jakarta
Erdogan Desak Negara OKI Percepat Integrasi Transportasi untuk Dongkrak Ekonomi
Pesawat Smart Air Ditembak di Papua, Dua Pilot Tewas