Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 12 minggu. Apa pasal? Dia memilih untuk menghabiskan uang senilai SGD 9.000 sekitar Rp 118 juta yang masuk ke rekeningnya akibat kesalahan transfer. Alih-alih melaporkan, uang itu dipakainya untuk staycation dan kebutuhan pribadi.
Menurut laporan Channel News Asia, Senin (29/12/2025), terpidana bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed itu berusia 27 tahun. Uang yang salah kirim itu ternyata berasal dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Basheer tak menyia-nyiakan keberuntungan palsu itu. Dia langsung menghabiskannya untuk menginap di hotel plus belanja kebutuhan sehari-hari. Di pengadilan, dia akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan dana secara tidak jujur.
Ceritanya begini. Dari dokumen pengadilan terungkap, seorang petugas keuangan NTU secara tak sengaja mentransfer dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening Basheer. Itu terjadi pada 10 November 2023.
Hal yang menarik, pada hari yang sama, Basheer melihat rekening POSB-nya yang sebelumnya kosong tiba-tiba penuh. Dia pun bertindak cepat.
Artikel Terkait
150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Daerah 3T untuk Percepatan Transformasi Digital Pendidikan
Banjir Rendam 552 Rumah di Donggala, Dua Kecamatan Terdampak
Penyelundupan 202 Reptil Hidup ke Dubai Digagalkan di Soekarno-Hatta
AS dan Iran Saling Klaim Soal Nasib Jet Tempur F-15 yang Jatuh