Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 12 minggu. Apa pasal? Dia memilih untuk menghabiskan uang senilai SGD 9.000 sekitar Rp 118 juta yang masuk ke rekeningnya akibat kesalahan transfer. Alih-alih melaporkan, uang itu dipakainya untuk staycation dan kebutuhan pribadi.
Menurut laporan Channel News Asia, Senin (29/12/2025), terpidana bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed itu berusia 27 tahun. Uang yang salah kirim itu ternyata berasal dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Basheer tak menyia-nyiakan keberuntungan palsu itu. Dia langsung menghabiskannya untuk menginap di hotel plus belanja kebutuhan sehari-hari. Di pengadilan, dia akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan dana secara tidak jujur.
Ceritanya begini. Dari dokumen pengadilan terungkap, seorang petugas keuangan NTU secara tak sengaja mentransfer dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening Basheer. Itu terjadi pada 10 November 2023.
Hal yang menarik, pada hari yang sama, Basheer melihat rekening POSB-nya yang sebelumnya kosong tiba-tiba penuh. Dia pun bertindak cepat.
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Spanyol Selatan Tewaskan Tiga Orang, Suasana Natal Berubah Kelam
Kemenkes Kerahkan Starlink dan Tim Medis Darurat untuk Tangani Krisis Kesehatan di Sumatera
Pidato Tiga Bahasa Siswa Sekolah Rakyat Sita Perhatian di Acara Doa untuk Sumatra
Dini Hari yang Kelam: Bocah 12 Tahun di Medan Tewaskan Ibu Kandung Saat Tidur