Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, resmi berstatus tersangka. Kasusnya dugaan korupsi bantuan bencana. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Yang menarik, hingga kini FAK sama sekali tak mau bicara. Ia menolak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,"
Demikian penjelasan Kajari Samosir, Satria Irawan, pada Senin (29/12/2025). Pertanyaan soal kemana uang hasil korupsi itu mengalir pun masih gelap. Penyidik kesulitan melacaknya karena sang tersangka tutup mulut.
Padahal, haknya untuk didampingi pengacara sudah diberikan. Tapi itu pun tak mempan. FAK tetap bungkam.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,"
Satria menambahkan, jadwal pemeriksaan ulang pun sudah diatur. Dengan pengacara pilihannya sendiri. Hasilnya? Sama saja. FAK bersikeras untuk tidak angkat bicara. Situasi ini tentu mempersulit penyelidikan dan membuat aliran dana yang diduga dikorupsi itu masih menjadi misteri.
Artikel Terkait
Ayah di TTS Jadi Tersangka Usai Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Sambil Lucu-lucuan
Banjir Jember Meluas ke 10 Kecamatan, 7.445 KK Terdampak dan Satu Korban Meninggal
Suzuki Access 125 Diluncurkan di IMOS 2026, Harga Rp25,5 Juta
Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman Soal Penunjukan Ketua RT di Tanjung Barat