Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, resmi berstatus tersangka. Kasusnya dugaan korupsi bantuan bencana. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Yang menarik, hingga kini FAK sama sekali tak mau bicara. Ia menolak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,"
Demikian penjelasan Kajari Samosir, Satria Irawan, pada Senin (29/12/2025). Pertanyaan soal kemana uang hasil korupsi itu mengalir pun masih gelap. Penyidik kesulitan melacaknya karena sang tersangka tutup mulut.
Artikel Terkait
Menteri Kesehatan Turun Langsung, Fokuskan Pemulihan Layanan Primer Pascabencana Aceh
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai hingga Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatera
Bank Jateng Jadi Bapak Asuh Desa, Gempur Kemiskinan Lewat Akses Modal
Data Kemenhub Bantah Isu Bali Sepi Saat Nataru